JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, memarahi penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ini terjadi dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Teddy mulanya menolak keterangan yang disampaikan penyidik sekaligus saksi Tri Hamdani dan Bayu Trisno dengan suara keras,
Ia menyinggung soal status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan tersangka peredaran narkotika jenis sabu.
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri.
Teddy berpandangan, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut.
Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy melanjutkan pembicaraan. Kali ini, Teddy Minahasa mempertanyakan soal data yang diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi.
"Siap," jawab saksi.
Jawaban siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Mendengar perkataan Teddy, saksi lantas mempertanyakan maksud dari ucapannya.
Dengan sedikit gelagapan, Tri meminta Teddy mengulang pernyataannya.
"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" tanya Teddy Minahasa.
Teddy lalu mengulangi pertanyaannya berkait hasil tes uji laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.
Pada akhirnya, kedua penyidik hanya menjawab tidak pernah menyajikan data kepada Kapolri tentang hasil tes urine yang menyatakan Teddy positif narkoba.
"Siap, tidak," sebut Tri.
"Terima kasih. Saya juga pada kesempatan ini berterima kasih kepada Kapolri telah merilis, mencabut, dinyatakan bahwa saya negatif (narkoba)," jelas Teddy.
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/07481481/dalam-sidang-teddy-minahasa-marahi-penyidik-polda-metro-soal-hasil-tes