JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Kasranto, anak buah terdakwa peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa, rupanya menawarkan sabu kualitas jempolan kepada polisi untuk dijual kembali.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Kasranto yang kala itu masih menjadi Kapolsek Kalibaru menawarkan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon untuk menjual sabu.
Majelis hakim mulanya bertanya kepada Ahmad, perihal sabu yang didapatkannya dari Kasranto. Ahmad lalu menyebut, bahwa Kasranto berkata sabu itu milik seorang jenderal.
"Saya nanya barangnya (sabu) bagus apa enggak. Katanya (Kasranto) 'oh bagus ini, super punya bintang (jenderal)' jadi saya enggak nanya lagi," papar Ahmad dalam persidangan.
Kendati demikian, Ahmad mengaku tak mengetahui siapa jenderal yang dimaksud oleh Kasranto. Dia langsung percaya, bahwa barang haram itu berkualitas super.
"Enggak tahu (jenderal siapa) Yang Mulia. Pokoknya pikiran saya (sabu) bagus, sudah begitu saja," imbuhnya.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad menyebut sudah mengenal Kasranto sejak tahun 2010 silam. Keduanya bertemu kembali pasca Lebaran Idul Fitri 2022, lantaran Kasranto memerintahkan Ahmad untuk menyambanginya.
"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru). Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," urai Ahmad.
Pada saat itu, Kasranto dan Ahmad tak menyinggung soal rencana distribusi sabu yang telah digelapkan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ahmad mengatakan, pembicaraan tentang distribusi barang haram itu baru dilakukan pada pertemuan selanjutnya.
Kala itu Kasranto kembali meminta Ahmad mendatangi ruangannya di Mapolsek Kalibaru untuk mengambil sabu. Barang haram tersebut dijual ke bandar di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan Aril alias Abeng.
"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor (Mapolres Kalibaru). Yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol Yang Mulia," ucap Ahmad.
Aipda Ahmad ditangkap oleh polisi pada 10 September 2022. Dia ditangkap di kamar kosnya di bilangan Jakarta Pusat.
Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik klip untuk membungkus sabu dan alat isap sabu.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/18262501/minta-polisi-jualkan-sabu-anak-buah-teddy-minahasa-barang-bagus-ini-punya