JAKARTA, KOMPAS.com- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berharap uang mereka bisa segera dikembalikan oleh pihak pengembang proyek Apartemen Meikarta.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, ia dan 17 konsumen lainnya senang saat PT Lippo Cikarang Tbk memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan Rp 56 miliar kepada para konsumen.
PT MSU merupakan pengembangan Apartemen Meikarta.
Namun, konsumen pun meminta agar pencabutan gugatan itu juga diiringi dengan pengembalian uang mereka dengan segera.
"Secepatnya lah (uang konsumen bisa dikembalikan), saya yakin mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan ya, meskipun untuk ini kan belum," ujar Aep kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
"Saya yakin lah Lippo Cikarang perusahaan besar dan dia harusnya sudah profesional. Intinya saya yakin dalam waktu dekat itu sudah ada mufakat dan tuntas," tambah dia.
Aep menjelaskan, selama ini mereka hanya meminta agar uang yang telah mereka keluarkan untuk membeli unit Apartemen Meikarta dikembalikan lagi kepada mereka.
Aep sendiri mengaku meminta uangnya sebesar Rp 200 juta bisa dikembalikan oleh pihak pengembang.
Aep sudah membeli salah satu unit apartemen itu sejak 2017 dan dijanjikan akan menerima unitnya pada Oktober 2019.
Namun, hingga hari ini, Aep tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang ia beli.
Dengan adanya pencabutan gugatan dari pihak pengembang nantinya, Aep merasa yakin bisa mendapatkan uangnya kembali dengan segera.
"Kami yakin kok, kami gak mau terlalu mengemis juga, saya yakin ada itikad baik kalau awalnya indikasinya baik, sudah cabut gugatan begini," ucap dia.
Aep menjelaskan, ia dan para konsumen lainnya hanya meminta uangnya dikembalikan tanpa perlu tambahan bunga dan lain sebagainya.
Pasalnya, kata dia, para konsumen juga menyadari bahwa semua orang terdampak saat pandemi Covid-19 melanda dunia dan hal itu juga mungkin dialami oleh pihak pengembang.
Sebelumnya, kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan dikarenakan, Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga memerintahkan agar Aep dan 17 orang lainnya menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat yakni Aep dan rekan-rekannya melakukan upaya banding majlun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.
Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/19185711/setelah-gugatan-dicabut-konsumen-meikarta-juga-minta-uang-mereka-segera