JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda Haris Sitanggang, bakal memeragakan ulang 37 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa adegan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sebelum dan saat kejadian, hingga sesudah pembunuhan korban Sony Rizal Taihitu (56).
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa, sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS," ujar Trunoyudo, Kamis (16/2/2023).
Menurut Trunoyudo, ke-37 adegan yang bakal diperagakan ulang oleh Haris meliputi beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat lokasi berbeda.
"Itu meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," kata Trunoyudo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB. Penyidik akan menghadirkan Haris selaku tersangka.
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," pungkas Trunoyudo.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/07590121/dalam-rekonstruksi-bripda-hs-bakal-peragakan-37-adegan-pembunuhan-sopir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.