Salin Artikel

Fakta Kasus Wanita Tewas Ditusuk Selingkuhan Usai Bersetubuh di Cikarang...

BEKASI, KOMPAS.com - Pelarian GL (40), tersangka pembunuhan selingkuhannya, LH (43), berakhir. Pria itu ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).

Ia kabur ke Lampung setelah membunuh LH di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023).

Sebelumnya, jasad LH ditemukan dengan sejumlah lebam dan luka akibat tikaman senjata tajam pada tubuh.

Pasangan selingkuh

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, GL dan LH adalah pasangan selingkuh. LH diketahui sudah bersuami, sementara GL juga sudah memiliki istri.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran. Jadi, berselingkuh. Pelaku sudah berkeluarga dan korban juga sudah berpasangan, namun pisah (belum cerai resmi)," ucap Twedi kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan pengakuan GL, hubungan gelap itu sudah mereka jalin selama 7 bulan lamanya, atau tepatnya pada Juli 2022.

Dibunuh ketika mandi bersama

Twedi mengungkapkan, pembunuhan terjadi saat GL pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan korban pada Sabtu (11/2/2023).

Seusai bertengkar, keduanya justru berhubungan badan.

"Awal mula kejadian, pada saat pelaku pulang kerja, korban dan pelaku bertengkar. Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku kemudian memutuskan untuk hubungan intim," ungkap Twedi.

Usai bercinta, keduanya mandi bersama. Masih di kamar mandi, pelaku GL lalu bertanya kepada korban apakah jadi bermalam atau tidak.

Pertanyaan itu langsung dijawab korban dengan penolakan disertai nada tinggi. GH yang tidak terima atas jawaban korban, lalu menganiaya selingkuhannya tersebut.

"Korban dipukul dan ditampar, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau," imbuh Twedi.

Penganiayaan yang dilakukan oleh GL, berlanjut ke pembunuhan. Di kamar mandi, LH ditusuk beberapa kali dan tewas di tempat.

"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.

Twedi menyebut penolakan untuk diajak menginap itu yang menjadi motif dasar mengapa LH dibunuh.

Kabur ke Lampung

Dalam kurun waktu 2x24 jam atau tepatnya pada Senin (13/2/2023), GL akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Adapun polisi turut sejumlah barang bukti terkait peristiwa pembunuhan yang dilakukan GL.

Barang bukti tersebut berupa pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.

Atas perbuatannya, GL akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Akan dijerat Pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," jelas Twedi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/09063861/fakta-kasus-wanita-tewas-ditusuk-selingkuhan-usai-bersetubuh-di-cikarang

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke