DEPOK, KOMPAS.com - Pria berinisial MJ (47), pelaku yang menusuk adik iparnya berinisial JS (38) hingga tewas, ternyata seorang residivis.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, MJ pernah ditahan sebanyak dua kali di rumah tahanan Pandeglang, Banten dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogo.
"Pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali ditahan di lapas dalam perkara narkoba," kata Fuady kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
MJ dua kali mendekam di jeruji besi karena terjerat dalam kasus narkoba.
"Kasusnya dua-duanya narkoba," ujar dia.
Terkini, MJ kembali berhadapan dengan hukum lantaran telah membunuh adik iparnya di Beji, Depok.
Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Fuady mengatakan bahwa penusukan didasari rasa kesal MJ yang memuncak setelah dia dilarang bertemu dengan istrinya di rumah mertua.
"Motifnya adalah tersangka itu tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya," kata Fuady.
Sebelum penusukan itu, Fuady mengatakan, MJ sudah cekcok dengan JS dan adik lainnya berinisial RY saat di rumah mertua mereka di kawasan Beji, Depok.
Karena tak dapat mengontrol emosinya, MJ kemudian mengambil pisau yang tergeletak di pot dekat rumah mertuanya dan langsung menikam kedua adik iparnya
Akibat penikaman tersebut, JS dinyatakan meninggal dunia, sedangkan RY selamat setelah mendapatkan penanganan medis.
"Tersangka menusukkan pisau kepada saksi (RY) dan korban (JS) yang mengenai paha sebelah kiri bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Fuady.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/18/16441721/pembunuh-adik-ipar-di-beji-depok-ternyata-residivis-kasus-narkoba