JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita paruh baya berinisial EL (53) menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) siang.
Pemotor yang menabrak korban, seorang pria berinisial ERA, mengaku hendak bertanggung jawab dan akan membawa korban yang bersimbah darah ke klinik.
Namun, di tengah perjalanan, ERA malah membuang EL ke sebuah kebun kosong di Jalan Puring, Rangkapan Jaya.
Saat dibuang oleh pelaku, korban masih meringis kesakitan, tetapi saat di rumah sakit EL akhirnya meninggal dunia.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut di sini:
Pengakuan saksi mata
Warga setempat bernama Mulyadi (48) mengatakan, sejumlah warga sekitar sempat melihat pemotor itu membuang korban di kebun kosong.
Warga sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil lolos.
"Kemudian, beberapa orang mengejar pelaku dan saya sibuk menyelamatkan korban," kata Mulyadi.
Korban masih dalam keadaan sadar saat ditemukan warga di kebun tersebut. Ada luka terbuka di bagian kakinya.
Dalam kondisi seperti itu, kata Mulyadi, korban hanya bisa mengerang tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
Korban disebut sempat mendapat penanganan di rumah sakit, tetapi kondisinya terus memburuk sehingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu sore.
Kronologi kecelakaan
Rekan korban bernama Herlin mengatakan, kejadian bermula ketika dia dan EL tengah melintas dari arah Sawangan menuju Mal DTC.
Saat itu, EL mengendarai motor dengan membonceng Herlin.
Saat korban tiba di depan Halte Mal DTC, pelaku yang melintas dari arah sebaliknya dengan kecepatan tinggi langsung menghantam korban.
"Dari arah berlawanan itu, dari arah Mampang, ada motor lumayan kencang dan dia sambil bawa motor sambil nengok meleng ke DTC. Motor ini nyelonong, kenalah kami," kata Herlin kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
EL mengalami luka cukup parah di bagian kaki kirinya. Melihat kondisi korban, Herlin meminta pertolongan warga sekitar. Namun, si penabrak mengajukan diri untuk mengantarkan korban ke klinik terdekat.
"Saya sudah minta KTP ke pelaku itu, tapi dia bilang, 'Iya, ini saya tanggung jawab, makanya saya bawa, saya tanggung jawab'. Kemudian, dibawa kan dinaikin ke motor," sambung Herlin.
Herlin sempat membuntuti pelaku yang hendak ke klinik. Rupanya, pelaku membawa korban berkeliling jalan sehingga Herlin kehilangan jejak.
Pelaku ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (17/2/2023) siang dan langsung diamankan ke Polres Metro Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, dan beberapa potong pakaian.
Pakaian yang disita merupakan pakaian yang dikenakan pelaku saat menabrak korban.
Terdapat perubahan mencolok pada sepeda motor pelaku.
Bagian sepatbor dan body kepala motor kini berwarna merah, padahal sebelumnya berwarna putih, sebagaimana yang terlihat di rekaman CCTV.
Nomor kendaraan pelaku juga berubah dari B 6368 EZS menjadi B 6134 ZRO.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku saat ini telah ditetakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 , dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.
"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/04235481/saat-wanita-paruh-baya-tewas-usai-dibuang-pemotor-yang-menabraknya-ke