JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali berdebat dengan kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Hal ini bermula saat Hotman Paris mempertanyakan mengapa banyak JPU datang dari Kejaksaan Agung. Dia juga bertanya apakah ada pergantian tim dari pihak penuntut umum.
"Kami dengar terjadi penggantian kejaksaan, diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ucap Hotman dalam persidangan.
Hotman lantas meminta majelis hakim agar dia bisa melihat surat tugas para jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini.
Dia menyebut, sebagian JPU yang menghadiri persidangan adalah jaksa dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kami hanya pengin tahu saja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman.
Majelis hakim lalu bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum.
Mendengar pertanyaan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, jaksa lalu merujuk pada Pasal 1 Angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," urai Jaksa.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris bersikukuh meminta nama-nama jaksa yang hadir di persidangan.
"Apa salahnya sih disebutkan ini dari kejaksaan tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami kan berhak tahu, Majelis," ungkap Hotman.
Jaksa penuntut umum menilai pertanyaan kuasa hukum tidak relevan dengan kasus terdakwa.
Hakim Jon lalu meminta agar jaksa memberikan identitas tim penuntut umum yang hadir dalam persidangan.
"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama-namanya atau identitasnya kepada kami," kata Jon.
Penuntut umum kemudian tampak berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim. Tim kuasa hukum Teddy Minahasa pun ikut menyaksikan. Setelah itu, persidangan dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/11443841/sidang-teddy-minahasa-baru-dimulai-hotman-kembali-debat-sengit-dengan