Dua saksi yang tersebut, yakni eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan nelayan bernama Muhamad Nasir.
Majelis hakim mulanya memberikan kesempatan kepada Teddy untuk bertanya kepada Janto dan Nasir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Apakah selama proses penyidikan yang saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy kepada Janto.
"Kalau untuk itu, ada, Pak," jawab Janto.
Teddy kemudian bertanya siapa orang yang mengarahkan Janto untuk mengaitkan namanya dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Kepada Teddy, saksi Janto mengaku tidak mengenali penyidik tersebut.
"Kalau untuk mengarahkan, nama-namanya saya enggak tahu. Waktu penyidikan pertama itu banyak (penyidik). Kami ditarik unit sana, ditarik unit sini," ucap Janto.
Teddy Minahasa kembali mengajukan pertanyaan, kali ini untuk mengonfirmasi apakah orang yang mengarahkan Janto untuk mengaitkan namanya dengan peredaran narkoba ada di kepolisian.
Janto pun mengiakan pertanyaan itu.
Setelah itu, Teddy mengajukan pertanyaan serupa kepada Muhamad Nasir.
Nasir lalu mengaku ada pihak yang mengarahkannya. Sama seperti Janto, Nasir tak mengenali penyidik mengarahkannya.
"Karena waktu mengarahkan itu saya tidak tahu juga, yang pasti itu polisi, karena saya di dalam sel, ada penyidik juga," papar Nasir.
Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/05150041/dalam-sidang-saksi-akui-penyidik-beri-arahan-untuk-kaitkan-teddy-minahasa