Salin Artikel

Benang Kusut yang Membuat Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Kampung Susun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara yang dibangun untuk korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) alias warga Kampung Bayam, belum bisa dihuni hingga saat ini.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak yang mendirikan JIS serta KSB menyebutkan hal itu terjadi karena legalitas pengelolaan rumah susun (rusun) tersebut masih belum jelas hingga saat ini.

Imbasnya, KSB belum bisa disewakan sehingga nasib warga Kampung Bayam terombang-ambing. Mereka masih menginap di tenda-tenda yang mereka dirikan di samping JIS yang megah.

 

Legalitas pengelolaan KSB

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.

"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

Kemudian, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.

Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda. Bangunan KSB secara tak resmi dikelola oleh Jakpro.

Sementara itu, lahan tersebut merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.

"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.

Temui Pemprov DKI pekan ini

Lalu, menurut Syachrial, jajarannya akan menemui Pemprov DKI untuk membahas pengelola resmi KSB pada pekan ini.

Ia mengungkapkan, pertemuan itu akan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

"Rencana dalam pekan ini, kami akan bahas dengan dinas terkait di sana, di Balai Kota DKI," sebutnya.

Pertemuan tersebut, kata Syachrial, direncanakan berlangsung 2-3 hari ke depan.

Menurut dia, hasil pertemuan akan diinformasikan kepada awak media.

"Rencananya, dalam 2-3 hari inilah kami ketemu. Setelah selesai (pertemuan), mungkin baru bisa saya sharing," kata Syachrial.

Ada masalah penyerahan aset

Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta sejatinya hendak menyerahkan modal dalam bentuk aset (inbreng) lahan tempat berdirinya KSB kepada Jakpro.

Kasi Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu berujar, penyerahan modal dalam bentuk aset itu berujung gagal karena pengajuan inbreng tersebut ditolak DPRD DKI Jakarta.

"Memang kalau inbreng harus ada persetujuan dewan (DPRD DKI) dulu, tapi ternyata (inbreng) enggak disetujui sama DPRD (DKI)," tuturnya melalui sambungan telepon, Senin.

Agar bisa menyerahkan modal dalam bentuk aset tersebut kepada Jakpro, Pemprov DKI memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari legislatif Jakarta.

Menurut Rindu, gagalnya proses inbreng ini berimbas kepada beberapa hal. Salah satunya adalah soal pemanfaatan lahan tempat berdirinya KSB.

Kemudian, tak jelasnya pemanfaatan lahan itu berimbas kepada penentuan tarif sewa unit KSB.

Kini, kata Rindu, pemanfaatan lahan tersebut masih dalam pembahasan kembali.

"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya (lahan berdirinya KSB) seperti apa. (Pembahasan) apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuk bisnis," urai dia.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sejatinya akan meng-inbreng-kan lahan seluas 23 hektare.

Lahan puluhan hektar tersebut tak hanya dijadikan lokasi berdirinya KSB.

Lahan itu juga dijadikan lokasi berdirinya JIS dan pembangunan intermediate treatment facility (ITF).

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Budi Purnama berujar, proses inbreng lahan KSB tidak gagal.

Akan tetapi, jajarannya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng kepada DPRD DKI.

"Inbrengnya belum setujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki (pengajuan inbreng kepada DPRD DKI)," ujar Budi melalui sambungan telepon, Senin.

Budi belum mengungkapkan apa yang harus diperbaiki dari pengajuan inbreng tersebut.

Dia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta kini masih mengkaji ulang pengajuan inbreng itu.

"Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya," tutur Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi mengakui pengajuan inbreng tak hanya soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya KSB, tetapi juga lahan JIS dan ITF dentan total lahan seluas 23 hektar itu.

"Itu kan bukan Kampung Susun Bayam saja, (tapi) secara total (termasuk lahan JIS dan ITF). Dia (KSB) cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan," kata Budi.

JIS bisa dipakai, KSB tidak

Meski berada di lahan yang sama, tetapi ada beda operasional antara JIS dan KSB. JIS telah beberapa kali digunakan untuk umum, termasuk dijadikan lokasi konser Dewa 19 pada 4 Februari 2023.

Sementara itu, KSB justru tidak bisa beroperasi alias tak bisa disewakan.

Kata Budi, memang terdapat perbedaan kebijakan yang berlaku terhadap JIS dan KSB.

Menurut dia, KSB berfungsi sebagai tempat hunian yang terus dipakai para penghuninya.

"Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang kan tinggal, menetap, ya," tutur Budi.

Karena saat ini masih ada polemik soal tarif sewa unitnya, KSB belum bisa dioperasikan atau disewakan.

Sementara itu, kata Budi, JIS hanya disewakan kepada pihak yang memang bersedia atau mampu menyewa.

Karena itu, JIS sudah bisa dioperasikan. Besaran tarif menyewa JIS pun ditentukan oleh PT Jakpro selaku pengelolanha.

"Kalau yang JIS, itu sewanya (berbentuk) sewa putus. Kalau enggak sepakat (dengan harga) sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," tutur Budi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/07031741/benang-kusut-yang-membuat-warga-kampung-bayam-belum-bisa-tempati-kampung

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke