JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara keluarga, Rustam Hattala, mengungkapkan kondisi terbaru anak petinggi GP Ansor, D (17), yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
D dianiaya hingga koma oleh Mario yang merupakan anak dari seorang eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada 20 Februari lalu.
Rustam menjelaskan, setidaknya ada dua respons tubuh D yang masih dirawat di ruang unit perawatan intensif (ICU) Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi tadi sih katanya mata sempat terbuka terus tertutup lagi, terus ada gerakan kaki," ungkap Rustam di RS Mayapada, dilansir dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Rustam juga menjelaskan kondisi D saat awal dilarikan ke RS Medika Permata Hijau usai dianiaya Mario. Menurut Rustam, saat itu D dibawa dalam kondisi yang cukup parah.
"Dokter tidak menjelaskan secara detail. Tetapi, waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya, bagian kepala dan lain-lain. Ada beberapa luka yang cukup parah," ujar Rustam.
Tak lama, D dipindahkan ke RS Medika Permata Hijau. Rustam menjelaskan, D dipindahkan ke RS Mayapada agar mendapatkan penanganan yang lebih efektif.
D juga sempat dijenguk Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu (25/2/2023) pagi.
Menurut dia, dokter yang merawat D menyatakan bahwa keadaan laki-laki berusia 17 tahun itu lebih baik daripada hari pertama perawatan.
"Kami melihat kondisi D, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan D. Dokter menyampaikan keadaan D yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan," tutur Sri Mulyani, Sabtu (25/2/2023).
"Namun proses observasi perkembangan dan perawatan D masih panjang," imbuh dia.
Pada Jumat (24/2/2023) pengacara D, M Syahwan Arey, mengungkapkan kondisi korban masih tak sadarkan diri di ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
"Sampai saat ini belum sadar, kami sangat khawatir, mudah-mudahan ada perkembangan," ujar Syahwan, Jumat (24/2/2023).
Adapun D dianiaya oleh Mario di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Mario menganiaya dengan menendang dan memukul kepala D hingga terkapar di jalan. Akibatnya, D pun mengalami koma dan tak sadarkan diri hingga hampir seminggu lamanya.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/26/11541751/update-kondisi-d-yang-dianiaya-mario-si-anak-eks-pejabat-ditjen-pajak