JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dua saksi mahkota itu yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada jaksa, saksi mana yang akan diperiksa terlebih dahulu.
"Kami mengusulkan saksi diperiksa satu per satu," kata Jaksa dalam persidangan.
Hakim Jon kemudian bertanya lagi, siapa saksi mahkota yang bakal diperiksa terlebih dahulu. Jaksa pun mengusulkan agar Dody Prawiranegara menjadi saksi yang pertama diperiksa.
Hakim Jon lalu meminta persetujuan tim kuasa hukum Teddy Minahasa. Mereka menerima usulan jaksa untuk menghadirkan kedua saksi bersamaan.
Hakim Jon juga meminta para saksi untuk menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dan menginstruksikan mereka bersumpah di dalam persidangan. Hingga berita ini disusun, sidang terdakwa Teddy Minahasa masih berlangsung.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengonfirmasi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/10221051/akbp-dody-dan-linda-jadi-saksi-mahkota-sidang-teddy-minahasa-di-pn