Salin Artikel

Meluruskan Logika "Debt Collector"

Para debt collector akan berdemo di Gedung DPR Jakarta pada Kamis (2/3/2023), menuntut agar mereka bisa bebas bekerja kembali. Tuntutan yang perlu diluruskan logikanya.

Konflik antara debt collector vs debitur terus bermunculan selama ini, terjadi di banyak daerah. Kita bisa dengan mudah mencari berita atau video di media sosial soal arogansi para debt collector, yang tidak sedikit memakai kekerasan.

Dalam peristiwa terakhir pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta, ulah para debt collector sampai merendahkan wibawa Kepolisian.

Silahkan lihat sendiri video yang beredar, bagaimana perilaku para debt collector yang seakan lebih berkuasa dibanding penegak hukum. Mereka membentak polisi hingga menolak menyelesaikan masalah utang piutang di kantor polisi.

Video yang beredar di media sosial itu sampai membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran "mendidih" emosinya.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," tegas Fadil.

Benar saja, tiga pelaku kemudian ditangkap. Polisi memburu mereka hingga ke Maluku.

Tidak hanya menyinggung Kepolisian, perilaku debt collector sebelumnya juga membuat berang Panglima Kodam Jaya yang saat itu dijabat Dudung Abdurachman.

Dudung marah merespons kelakuan para debt collector yang mencoba merampas mobil di Kelurahan Semper, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).

Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota TNI. Saat mobil hendak diambil paksa, seorang anggota TNI tengah membantu mengantarkan penumpang mobil menuju rumah sakit. Cekcok terjadi. Videonya kemudian viral.

Tim gabungan Kepolisian dan Kodim 0502 lalu menangkap 11 debt collector.

Dudung saat itu menekankan, tidak ada lagi toleransi menghadapi aksi premanisme debt collector.

"Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," tegas Dudung.

Selama ini, peristiwa serupa biasa terjadi dalam kasus debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Pihak leasing memakai jasa pihak ketiga untuk mencari debitur yang menunggak pembayaran. Para debt collector disebar di jalan-jalan yang ramai kendaraan bermotor.

Konflik kemudian terjadi ketika "mata elang", sebuatan lain untuk debt collector, menemukan unit kendaraan yang masuk dalam daftar pencarian. Biasanya, mereka akan memberhentikan paksa kendaraan.

Tidak sedikit pengendara yang melawan lantaran tidak terima kendaraannya hendak dibawa paksa debt collector.

Di sinilah pokok masalahnya, lantaran mendapat perlawanan, para debt collector tersebut tidak jarang melanggar hukum. Mereka mengancam, merampas, dan memakai kekerasan.

Debitur kebanyakan tidak berdaya. Pasalnya, debt collector biasa bekerja secara berkelompok ketika hendak menarik kendaraan.

Tidak sedikit pula peristiwa tersebut berujung bentrokan antarkelompok ketika debitur mendapat bantuan dari kelompoknya.

Padahal secara hukum, debt collector tidak bisa mengambil paksa unit kendaraan dan debitur bisa mempertahankan kendaraannya jika ada prosedur yang dilanggar.

Dalam kasus-kasus selama ini, para debt collector yang ditangkap dijerat Pasal 365, 368 dan 335 KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait tindakan pengancaman, perampasan, kekerasan.

Aturan hukum

Prosedur penarikan unit kendaraan nasabah yang menunggak sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak.

Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Menurut MK, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

Artinya, kendaraan bisa diambil debt collector sepanjang debitur sukarela menyerahkan. Sebaliknya, jika debitur menolak menyerahkan, maka leasing harus menempuh prosedur lewat pengadilan negeri sebelum mengeksekusi kendaraan.

Aturan itu harus dipegang pihak leasing, khususnya debt collector yang dipakai jasanya untuk mengeksekusi jaminan.

Jika ada pelanggaran pidana dalam proses eksekusi, debitur berhak menempuh proses hukum dengan melapor ke Kepolisian.

Kembali ke topik awal tulisan soal perlawanan kelompok debt collector hingga mereka akan turun ke jalan merespons penangkapan-penangkapan para penagih hutang. Kuasa hukum kawanan debt collector, Firdaus berujar, demo yang akan dilakukan merupakan upaya mereka untuk mencari keadilan.

"(Harapannya) agar pihak debt collector bisa bebas bekerja kembali," kata dia.

Logika para debt collector yang akan berunjuk rasa tentu perlu diluruskan. Bebas bekerja seperti apa yang mereka inginkan? Apakah dengan cara-cara pemaksaaan hingga kekerasan yang selama ini dilakukan oknum-oknum debt collector?

Tentu para debt collector yang tidak melanggar hukum bisa bebas bekerja. Tidak akan ada stempel sebagai preman hingga penangkapan bagi mereka yang taat hukum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/11534051/meluruskan-logika-debt-collector

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke