JAKARTA, KOMPAS.com - Penukaran barang bukti sabu dengan tawas yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, rupanya dilakukan di ruang kerja Kapolres Bukittinggi.
Hal itu diungkapkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Menurut Dody, perkara ini bermula saat terdakwa Teddy mengirim pesan singkat melalui WhatsApp yang memintanya agar mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas untuk bonus anggota.
Atas dasar itu, Dody meminta bantuan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif lantaran tak ingin melibatkan anak buahnya di kepolisian.
"Saya berbicara dengan Syamsul Ma'arif 'ini gimana ini bro tolonglah. Saya enggak mau melibatkan anak buah saya kasihan mereka punya keluarga. Aku hanya percaya sama kamu'," ujar Dody dalam sidang.
Dody menjelaskan, barang bukti sabu dari kasus penangkapan dua tersangka di Polres Bukittinggi mulanya disimpan di Command Center Mapolres Bukittinggi.
Lalu, Dody meminta orang kepercayaannya untuk memindahkan sabu ke ruangannya.
"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada disitu, saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," tutur Dody.
Syamsul, pun menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya.
"Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," kata Dody dalam persidangan.
Selanjutnya, pada 15 Juni 2022, Teddy ikut menghadiri acara pemusnahan sabu. Kala itu, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut bertanya kepada Dody perihal penilapan sabu.
"Terdakwa mengatakan kepada saya 'bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?'," papar Dody.
"Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini'," lanjut dia.
Setelah menukar sabu menjadi tawas, Dody dikirimkan kontak milik Linda Pujiastuti alias Anita oleh Teddy Minahasa pada 23 Juni 2022.
Saat itu, Dody mengaku heran karena dia tak menyangka proses penyisihan sabu itu masih berlanjut.
"Ternyata muncul nomor telepon Anita cepu. Saya sempat bertanya dengan Syamsul Ma'arif ini apa maksudnya. Kami disuruh memasarkan (sabu) atau seperti apa ini," terang Dody.
Atas perintah itu, Dody meminta Syamsul untuk menghubungi Linda berkait pengiriman sabu dari Padang ke Jakarta.
Usai bersepakat, Dody dan Syamsul akhirnya membawa 5 kilogram sabu ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.
Sebagai informasi, Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok pada 12 Oktober 2022.
Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/14262091/ruang-kapolres-bukittinggi-jadi-tempat-tukar-sabu-menjadi-tawas-atas