JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengantarkan uang hasil jual sabu ke kediaman Irjen Teddy Minahasa, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta yang sudah ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita.
Fakta ini disampaikan Dody saat menjadi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023), atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Saya datang pada tanggal 29 (September 2022) setelah saya ditelepon oleh Brigadir Arif untuk ke Jagakarsa. Saya minta share location ke rumahnya," ungkap Dody dalam persidangan.
Dody mengaku, memasukkan uang itu ke dalam paper bag batik berwarna cokelat.
Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu.
"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.
Pada saat itu, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkan oleh Dody.
Menurut Dody, Teddy juga sempat protes karena menganggap Linda selaku perantara mengambil jatah terlalu banyak.
Teddy menyatakan bahwa seharusnya Linda mengambil hasil penjualan sabu sebesar 10 persen saja dari satu kilogram sabu.
"(Kata Teddy) 'sudahlah Mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain'," jelas Dody menirukan percakapannya dengan Teddy.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan ke Linda itu melibatkan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto memerintahkan Janto untuk mencari pembeli sabu, yang berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Kepada Alex, Kasranto menjual sabu senilai Rp 500 juta.
Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.
Dari penjualan ini, Kasranto memberikan uang sebesar Rp 410 juta kepada Linda. Selanjutnya Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/18260491/akbp-dody-akui-antar-uang-hasil-jual-sabu-ke-rumah-teddy-minahasa