Salin Artikel

Dokter Ungkap Kondisi Terbaru D dan Klarifikasi soal ‘Diffuse Axonal Injury’ yang Dialami Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada melangsungkan konferensi pers pada Selasa (28/2/2023) untuk mengungkapkan kondisi terkini, D (17), yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20).

Kompas.com merangkum isi konferensi pers tersebut di sini:

Tak lagi koma

Dokter spesialis bedah saraf di RS Mayapada, dr. Gibran Aditiara Wibawa, Sp. BS mengatakan bahwa D tak lagi dalam kondisi koma.

Gibran menyebutkan bahwa kondisi kesehatan D sudah jauh membaik dibandingkan dengan kali pertama D dirujuk ke rumah sakit tersebut.

“Ananda D sudah keluar dari statement koma. Sudah improve sekali memang sejak datang ke rumah sakit," ujar Gibran.

“Awalnya ketika datang ke sini memang masih dalam keadaan koma, tapi saat ini sangat improve dan sudah keluar dari posisi koma," sambung dia.

Bukan diffuse axonal injury

Konsultan perawatan intensif dr Franz JV Pangalila menepis dugaan seorang ahli yang menyebutkan bahwa D kemungkinan terkena diffuse axonal injury (DAI).

Menurut Franz, bukan perkara mudah untuk mengatakan seorang pasien terkena DAI.

Perlu ada pemeriksaan menyeluruh dan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebelum pasien tersebut didiagnosis terkena DAI.

“Dari mana itu DAI? Itu ada kriteria, dan tidak gampang menyebut langsung DAI, itu terlalu teledor kalau ngomong DAI, dasarnya apa?" ujar Franz dalam kesempatan yang sama.

Franz juga menepis isu soal masa depan D yang kemungkinan tidak akan sama lagi akibat trauma yang dia alami.

Tim dokter RS Mayapada saat ini tengah berupaya semaksimal mungkin demi kesembuhan D.

"Jika ada pendapat ahli soal ini itu, walaupun seahli-ahlinya mereka tidak melihat pasiennya. Kami yang melihat hari ke hari, dari detik ke detik, jadi ini itu bisa misleading. Mereka mungkin ahli tapi mereka tidak melihat pasien jadi percaya saja pada kita tim resmi yang merawat itu persoalannya," ujar Franz.

Satu hal yang dapat dipastikan adalah bahwa D sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

D diketahui dipukul bertubi-tubi oleh Mario di bagian kepala dan leher hingga korban tak sadarkan diri hingga detik ini.

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Dia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/06031121/dokter-ungkap-kondisi-terbaru-d-dan-klarifikasi-soal-diffuse-axonal

Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke