JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk itu menggunggat para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan nilai fantastis, yakni Rp 56 miliar.
Namun, setelah diadakannya rapat dengan pendapat (RDP) dengan anggota DPR gugatan itu akhirnya dicabut.
"Dari DPR kemarin waktu RDP (PT MSU) sudah melayangkan surat, surat pencabutan gugatan," ungkap Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan agenda kemarin sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat.
"Namun pada tanggal 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," kata Kamaludin.
Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," terang Kamaludin.
Harapan korban agar uang dikembalikan
Rudy mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh penggugat. Kendati begitu, para korban Meikarta bersikukuh meminta agar total Rp 30 miliar yang telah mereka setorkan dikembalikan.
Rudy mengatakan, kliennya meminta agar cicilian yang sudah terbayar sejak 2017 dikembalikan secara utuh.
"Dari pihak korban cash out yang telah dikeluarkan dari tahun 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa adanya penalti," urai Rudy.
Total, kata Rudy, ada 131 konsumen yang tergabung PKPKM yang menuntut haknya tersebut. Rudy menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya. Mereka hanya menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan uang mereka senilai Rp 30 miliar.
"Yang kami tuntut adalah cash out yang dikeluarkan konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudy.
Rudy mengakui, bahwa telah terjalin komunikasi antara pihak Meikarta dengan para kliennya. Oleh karenanya, PT MSU mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya.
"Kesepakatannya kalau kami dari para tergugat meminta refund (pengembalian dana), kami minta cash out yang telah dikeluarkan mereka tanpa meminta keuntungan," sebutnya.
Bila uang tak dikembalikan...
Sementara itu, para konsumen Meikarta menyebut akan menempuh jalur hukum apabila pihak pengembang proyek tak mengembalikan uang cicilan yang telah disetorkan.
"Seperti Pak Rudy (kuasa hukum) bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum lagi. Tapi kami balik lagi ke kuasa hukum kami," jelas salah satu tergugat, Ho Kiun Liung.
Ho Kiun Liung berkata dirinya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan.
Namun, menurutnya, pengembalian dana tetap harus dilakukan. Dari total Rp 30 miliar milik para konsumen, Ho Kiun Liung meminta agar cicilan yang dibayarkannya sebesar Rp 230 juta untuk unit tipe S di distrik 1 dikembalikan seutuhnya.
"Kami tunggu iktikad yang sesuai mereka (janjikan) bahwa dalam waktu 30 hari ada penyelesaian untuk kami. Kami akan tagih terus," ungkap Ho Kiun Liung.
Senada dengannya, tergugat lain yakni Suryadi juga menuntut agar uang Rp 120 juta yang telah disetorkannya bisa dikembalikan oleh pihak Meikarta.
"Saya senang dengan pencabutan tuntutan. Saya mengikuti saja masalah kasus ini. Inginnya uang dikembalikan," kata Suryadi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Hal itu disampaikan Budi dalam RDP Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ungkap Budi.
Budi memastikan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/09483141/berakhirnya-gugatan-rp-56-miliar-pada-konsumen-meikarta-dan-setumpuk