Hal itu terjadi ketika ia bekerja sama dengan Teddy dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama," ungkap Linda saat membantah keterangan Teddy yang duduk sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Pengakuan Linda tersebut sontak membuat suasana di dalam ruang sidang menjadi riuh.
Selain sering tidur bersama di kapal, Linda juga mengaku bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.
Lebih lanjut, Linda mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada masalah dengan Teddy.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," tutur Linda.
Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/16232611/mengaku-istri-siri-teddy-minahasa-linda-kami-setiap-hari-tidur-di-kapal