JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pudjiastuti, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika yang menjerat petinggi dan anggota kepolisian membuat pernyataan mengejutkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023), Linda alias Anita mengaku sering berhubungan intim dengan terdakwa lainnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Linda menyampaikan hal tersebut saat membantah kesaksian Teddy soal dirinya yang dijebak Linda dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui," ujar Linda.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama," lanjut dia.
Lebih lanjut, Linda mengaku sebagai istri siri Teddy minahasa.
Seketika, ruang sidang menjadi riuh usai Linda melontarkan pengakuan tersebut.
Tanggapan Teddy Minahasa
Pernyataan Linda itu kemudian dibantah oleh Teddy Minahasa saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda di PN Jakbar.
Teddy mulanya meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda. Namun, permintaan ini ditolak oleh jaksa.
"Keberatan Yang Mulia, sudah selesai Yang Mulia. Dalam hukum acara pidana (persidangan) sudah selesai Yang Mulia," kata Jaksa dalam persidangan.
Hakim Jon Sarman Saragih lalu menengahi Teddy dan jaksa. Dia menyampaikan, bahwa saksi dan terdakwa sama-sama memiliki hak berbicara di dalam persidangan.
Teddy lantas meminta dua menit untuk membantah pernyataan Linda.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" ujar Teddy.
Setelah itu, Hakim Jon kembali memastikan apakah Linda tetap dalam menyatakan bahwa dirinya merupakan istri Teddy Minahasa.
Linda pun mengiyakan pertanyaan hakim.
"Tetap (dalam keterangan) Yang Mulia," ucap Linda.
Latar belakang kasus
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/17343711/pengakuan-linda-sering-tidur-bareng-teddy-minahasa-dan-tanggapan-mantan