JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat bersitegang dengan Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara.
Peristiwa ini terjadi saat Teddy duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Mulanya, Adriel menyinggung soal sumpah dalam sidang. Ia merasa ucapan Teddy banyak yang tidak jujur.
"Sumpah ini bukan ritual belaka. Saya sampaikan sekali lagi secara moril masih ada waktu dan kesempatan untuk bertaubat pada saksi," ujar Adriel dalam persidangan.
"Saudara bukan pendeta," kata Teddy menimpali dengan suara yang sedikit meninggi.
Atas kejadian ini, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi keduanya. Jon meminta agar kedua belah pihak tenang dalam agenda persidangan tersebut.
"Semuanya harus tahan diri ya. Jadi penasihat hukum kita kan sudah sebut tadi sekalinya disumpah, kalau nanti majelis memungkinkan lagi ada keterangan harus kita sumpah untuk keterangan itu kita sumpah lagi," ucap Jon.
Adriel kembali mengajukan pertanyaan kepada Teddy.
Kali ini soal pesan yang dikirimkannya melalui nomor ponsel milik Teddy. Atas dasar itu, Teddy balik bertanya pesan dengan siapa yang dimaksudkan oleh Adriel.
Nada suara Teddy terdengar meninggi saat merespons perkataan kuasa hukum Dody dkk.
"Iya, pesan yang mana yang jelas. Kan pesan banyak, saudara Dody juga pernah melaporkan laporan hasil Kamtibmas setiap hari. Yang mana?" tutur Teddy.
Melihat kejadian ini, Hakim Jon lagi-lagi meminta agar Teddy dan Adriel tenang. Setelah itu, Hakim Jon menegaskan agar sidang dapat dilanjutkan kembali.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/19242241/teddy-minahasa-dan-kuasa-hukum-akbp-dody-bersitegang-dalam-sidang