JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengungkapkan bahwa kliennya masih berhubungan baik dengan Mario Dandy Satrio (20) selama ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario dan Shane diketahui merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor (D).
Menurut Happy, sel tahanan Mario dan Shane dipisahkan oleh dinding. Meski begitu, sel tersebut masih terletak di satu ruangan yang sama.
"Di satu ruangan tapi sel lain, bersebelahan. Iya pisah, dipisahkan oleh dinding," kata Happy, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Happy mengatakan bahwa Mario dan Shane sempat makan dan minum kopi bersama saat keduanya dijenguk oleh keluarga masing-masing.
Makan ketemu, ngopi ketemu kalau ada yang besuk," ujar Happy.
Menurutnya, Shane bahkan sempat berbagi makanan dengan Mario usai keduanya menjalani pemeriksaan tambahan.
"Jadi kan kemarin si Mario juga kan di-BAP, didampingi pengacaranya di lain ruangan, tapi lain tempat ya, di ruangan Kanit PPA. Shane juga diperiksa. Sudah sore menjelang malam itu si Shane dapat ransum lah ya pemberian dari keluarga melalui pengacaranya ya," papar Happy.
“Si Mario minta, ‘Dan, bagi saya’, diambil deh itu satu makanannya,” imbuh Happy.
Sebelumnya, Happy mengaku bahwa kliennya merasa dijebak oleh Mario hingga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Happy menyebutkan, kliennya sejak awal tidak mengetahui bahwa Mario berencana ribut-ribut dengan D di hari kejadian, Senin (20/2/2033).
Shane hanya tahu dirinya diajak ke salah satu tempat yang terletak di Jakarta Selatan, tetapi bukan ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan.
"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane, ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya, 'Kita ke mana nih?'," ujar Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, D tak sadarkan diri hingga saat ini. Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Sementara itu, Shane yang disebut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan dan merekam penganiayaan tersebut juga menjadi tersangka.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(TribunJakarta.com: Annas Furqon Hakim | Kompas.com: Dzaky Nurcahyo)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Ditempatkan di Sel Terpisah, Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Bisa Makan hingga Ngopi Bareng”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/21071561/pengacara-sebut-shane-dan-mario-masih-makan-serta-ngopi-bareng-di-rutan