Salin Artikel

Saat Teddy Minahasa Bersumpah Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu dari AKBP Dody...

Hal ini disampaikan Teddy saat hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, atas terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya soal kedatangan Dody ke kediaman Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022.

"Apakah di tanggal tersebut, coba diingat memorinya, ada datang Dody ke rumah saudara?" tanya Jon dalam persidangan.

"Betul, Yang Mulia, saya yang panggil sekitar jam 20.00 WIB malam itu," jawab Teddy.

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan, kali ini perihal alasan pemanggilan Dody.

Kepada Jon, Teddy mengaku ingin mengetahui apa yang terjadi pada barang bukti sabu di acara pemusnahan di Mapolres Bukittinggi.

"Saya tanya, 'Itu barang dari mana?', dia bilang, 'Siap salah'. Kemudian (saya mengatakan), 'Ya sudahlah, enggak penting. Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?', yang bersangkutan menjawab, 'Siap, sudah, kami masukkan kloset'," ungkap Teddy menirukan percakapannya dengan Dody.

Jon juga mempertanyakan, apakah Teddy menerima uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 dolar Singapura yang diserahkan oleh Dody.

Teddy lantas membantah telah menerima uang tersebut.

"Saya tidak bisa menginterpretasikan itu (isinya) uang apa tidak. Tapi, dalam keterangan saya, saya yang inisiatif menerangkan kepada penyidik bahwa saudara Dody membawa paper bag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya pada saat kami ngobrol," jelas Teddy.

Hakim ingatkan Teddy soal sumpah dalam persidangan

Hakim Jon lalu mengingatkan Teddy yang membantah mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari Dody.

Jon bertanya apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp 300 juta. Sekali lagi, Teddy menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata Jon.

Untuk membuktikan dirinya tak menerima uang yang diserahkan Dody, Teddy mengaku berani menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV pada saat kejadian berlangsung.

Tak berhenti sampai di situ, Hakim Jon mengajukan pertanyaan lagi.

"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apa pun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.

Mendengar pertanyaan itu, Teddy lagi-lagi mengaku tidak tahu menahu soal isi amplop yang diserahkan anak buahnya tersebut.

"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," tegas Hakim Jon.

"Saya sumpah," timpal Teddy.

Teddy kirim pesan tukar sabu jadi tawas pada Dody

Dalam persidangan, Teddy mengakui pernah mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy mengaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Dody sebelum acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian BB (barang bukti) diganti tawas, sambil mengirim emoji ketawa, untuk bonus anggota," sebut Teddy.

Menurut Teddy, usai mendapatkan pesan darinya, Dody menjawab tidak berani menjalankan perintah tersebut.

Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud dari pesan itu melarang Dody menukar sabu dengan tawas. Dia berdalih mengirim pesan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.

"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal," papar Teddy.

"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu)," lanjut dia.

Hakim Jon lalu menanyakan apakah narasi itu bertujuan untuk menyisihkan sabu.

"Apakah yang disisihkan itu untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Jon.

"Bukan bermaksud demikian. Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," jawab Teddy.

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/09095701/saat-teddy-minahasa-bersumpah-tak-terima-uang-hasil-jual-sabu-dari-akbp

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke