JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya membeberkan makna perintah "carikan lawan" dari Irjen Teddy Minahasa kepada anak buahnya, Linda Pujiastuti, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Teddy dan Linda merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Krisnajaya, yang hadir dalam sidang sebagai saksi ahli.
"Kalau disebut 'carikan lawan' apa multitafsir ini lawan ini?" tanya Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Krisanjaya berpandangan bahwa apabila hanya dua kata itu yang disampaikan maka bisa menjadi multitafsir.
Sehingga, maksud dari orang yang menuturkannya tidak tersampaikan dengan baik.
"Artinya maksud si penutur tidak ditangkap dengan baik kalau hanya itu. Sebab, kata lawan itu maknanya tidak satu Yang Mulia," jelas Krisanjaya.
Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan. Kali ini soal makna kata lawan yang tertera dalam pesan tersebut.
"Ada makna leksikal, artinya pihak yang berhadap-hadapan, itu makna satu. Makna dua adalah pasangan," papar Krisanjaya.
"Makna ketiga dalam transaksi jual beli adalah maknanya penjual atau pembeli. Jadi bergantung pada konteks," sambungnya lagi.
Menurut Krisanjaya, ada makna yang dibawa dari kata "lawan."
Mendengar penjelasan Krisanjaya, Jon lantas memastikan apakah kata lawan itu masih multitafsir.
Krisanjaya menyampaikan, kata lawan masih berarti ambigu jika hanya satu kalimat itu saja.
"Ada teks sebelum atau sesudahnya yang menggunakan perkataan-perkataan mengandung makna peristiwa jual beli, Yang Mulia. Harus ada persyaratan atas dan bawahnya," terang Krisanjaya.
Dalam persidangan sebelumnya, Linda menyebut Teddy memintanya untuk mencarikan pembeli sabu.
Kala itu, Linda mengaku menghubungi Teddy untuk bekerja di Brunei Darussalam. Namun,
Teddy justru menawarkan agar Linda mencari pembeli sabu yang sudah dicurinya dari barang bukti sitaan di Polres Bukittinggi.
"Terdakwa bilang 'ini saya ada sabu 5 kilogram, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei'," ungkap Linda, Senin (27/2/2023).
Atas dasar tersebut, Linda meminta rekannya yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/21560041/makna-carikan-lawan-teddy-minahasa-pada-linda-diungkap-saksi-ahli-bahasa