Meski demikian, Suhaena mengatakan bahwa warga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di area tersebut. Namun, IMB tersebut diterbitkan bukan per bangunan, melainkan IMB kawasan.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Dengan adanya IMB kawasan, menurut Suhaena, bangunan atau rumah milik warga berstatus legal.
"Untuk bangunannya saja, bukan tanahnya. IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangun bangunan saja," ungkap Suhaena.
Sementara itu, Camat Koja Ade Himawan tak mau berkomentar terkait status lahan di area Rawa Badak Selatan yang ikut terbakar dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Ia menganggap, persoalan lahan tersebut bukan kewenangannya.
"Bukan kewenangan saya (soal kedudukan lahan)," ujar Ade sambil meninggalkan awak media.
Warga korban kebakaran sulit menunjukkan SHM
Adapun imbas kebakaran tersebut, warga yang juga menjadi korban kebakaran mengaku sulit menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya sendiri.
Salah satunya Muhammad Syaifuddin (54). Syaifuddin mengaku telah memiliki SHM atas tanahnya sejak belasan tahun lalu.
"Ada sertifikatnya, atas nama saya," kata Syaifuddin.
Pria asal Madura itu mengaku telah menetap di sana sejak 1996, atau saat area di sekitar Depo Pertamina Plumpang masih didominasi oleh rawa-rawa.
Ia menepis rumor yang beredar bahwa rumah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang tak memiliki SHM.
"Tapi kalau saya tunjukkan sekarang (SHM) enggak bisa, wong kebakar sama api. Saya enggak sempat menyelamatkan barang berharga di rumah," jelas Syaifuddin.
Senada dengan Syaifuddin, Eni (45) mengungkapkan bahwa dia memiliki SHM atas tanah yang kini bangunannya sudah hangus.
Eni bahkan sudah tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang sejak puluhan tahun lalu hingga ia kini memiliki dua cucu.
"Iya. Ada sertifikat tanah sendiri. Sudah ada puluhan tahun di sana soalnya saya," ungkap Eni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/06005641/mayoritas-warga-dekat-depo-pertamina-plumpang-tak-punya-sertifikat-tanah