Salin Artikel

Update Sidang Teddy Minahasa, Ahli Sebut Tak Selalu Ada Barang Bukti Narkoba di Setiap Penangkapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengatakan bahwa barang bukti narkoba tak selalu ada di setiap penangkapan para tersangka.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi persidangan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Saat jalannya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah dalam pengungkapan kasus narkoba perlu ditemukan barang bukti.

"Apakah pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri tersangka yang merupakan satu jaringan, atau satu sindikat harus ditemukan barang bukti pada dirinya?" tanya Jaksa dalam persidangan.

Ahwil kemudian menjelaskan bahwa dalam penangkapan narkoba pasti ada barang bukti. Kendati begitu, dia tak menampik bahwa ada kasus di mana penyidik tak menemukan barang bukti narkoba.

Ahwil yang pernah bertugas sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Meksiko, mencontohkan kisah jenderal dan diktator asal Panama, Manuel Antonio Noriega Moreno.

"Untuk bandar-bandar besar, kebetulan saya dinas di Meksiko, di sana kartel-kartelnya besar. Jadi yang namanya bandar itu tidak pernah barang bukti ada padanya," kata Ahwil.

Selain itu, lanjutnya, bandar besar di Meksiko tak pernah positif narkoba. Sebab, mereka hanya bergerak di belakang layar peredaran narkoba.

"Jadi itu jangan menjadi patokan orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Enggak perlu," ujar Ahwil.

Ahwil memaparkan, Manuel merupakan jenderal bintang 4 yang ditangkap tanpa barang bukti oleh Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," urai Ahwil.

Ahwil menyampaikan, DEA Amerika Serikat mengantongi bukti-bukti berupa data elektronik untuk menangkap diktator tersebut. Menurut Ahwil, yang terpenting ditemukannya bukti pendukung elektronik berupa e-mail, riwayat telepon, maupun jaringan.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa kerap menyebut bahwa dia menjadi terdakwa tanpa barang bukti sabu.

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Teddy mengeklaim telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti hasil sabu yang ditilap.

Hotman menyebut, pihaknya bakal memakai alat bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan anak buahnya yakni Dody, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.

"Mereka ada komunikasi itu di mana tgl 28 September ada WA (WhatsApp) dari jenderal mengatakan tarik barang, musnahkan. Itu kan alat bukti elektronik juga dan itu yang tidak dilaksanakan si Kapolres," ucap Hotman.

Hotman bersikukuh, kliennya tak memegang sabu hasil penilapan tersebut. Pasalnya, menurut Hotman, Dody tetap menjual sabu meski Teddy memerintahkan agar barang itu dimusnahkan.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/22502221/update-sidang-teddy-minahasa-ahli-sebut-tak-selalu-ada-barang-bukti

Terkini Lainnya

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke