Penganiayaan yang dilakukan kerabat bernama Ahmad itu ditengarai karena urusan jual beli tanah.
Ahmad menganiaya korban berinisial AR secara membabi buta dengan sebilah besi.
Akibatnya, AR dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah, sedangkan istrinya yang berinisial FN mengalami luka-luka di bagian kepala dan pundak.
"Terdapat dua korban, yang pertama sang suami meninggal dunia dan sang istri luka-luka dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Pelaku geram uang jual beli tanah tak kunjung dibayar
Yogen mengatakan, hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban cukup dekat.
Sebab, pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu pernah bekerja menjadi tukang bangunan di rumah korban.
Dari kedekatan itulah, kemudian Ahmad menawarkan sebidang tanah dan langsung memberikan sertifikatnya pada 27 Februari 2023.
Namun, korban baru bisa menyanggupi pembayaran uang muka atas tanah yang dijual Ahmad sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual Rp 300 juta, pada 28 Februari 2023.
"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.
Saat Ahmad menagih janji itu, Yogen berujar, korban meminta perpanjangan tenggat waktu bayar uang muka.
"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.
Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.
"Terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat. Dan pelaku keluar menuju pos satpam karena ingin buang air kecil sebentar dan menemukan ada semacam batang besi," ujar Yogen.
Setelah itu, pelaku kembali dengan membawa sebilah besi tersebut. Besi itu lalu disembunyikan di kolam rumah korban.
Pelaku kemudian mengetuk rumah korban dan berpura-pura hendak menegaskan masalah pembayaran tanah tersebut.
Setelah pintu rumah dibuka, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi. Akibatnya, AR meninggal dunia dan istrinya mengalami luka-luka.
"Setelah menghantam suami hingga tak bergerak, kemudian pelaku mengejar istri yang berusaha kabur dan dihantam pelaku," ujar dia.
Pelaku ambil HP dan kunci korban dari luar rumah
Setelah menganiaya pasutri tersebut, pelaku mengambil dua ponsel korban.
Yogen mengatakan, pelaku mengambil ponsel korban untuk mencari nomor telepon notaris yang mengurus sertifikat tanahnya.
"Pelaku melihat ada handphone milik korban ada dua, dibawa. Dengan harapan bahwa pelaku dapat menemukan kontak notaris atau siapa pun yang menyimpan sertifikat pelaku," kata Yogen.
Tak hanya itu, pelaku juga mengunci kedua korban yang bersimbah darah dari luar rumah. Padahal, kondisi korban saat itu sudah terkapar setelah dihantam besi oleh pelaku.
Saat mengunci korban dari luar rumah, Yogen berujar, pelaku tidak bisa memastikan kondisi kedua korban meninggal atau tidak.
"Kemudian, pelaku menutup dan mengunci dari luar dengan harapan si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban," ujar dia.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana
Atas penganiayaan itu, Ahmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Yogen mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ahmad dengan Pasal 340 KUHP. Menurut Yogen, penganiayaan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
"Dalam kasus ini, mengingat bahwa pelaku menyiapkan alat (besi) tersebut dari pos satpam, kemudian dibawa dan ditaruh di kolam ikan, kemudian dibawa lagi," kata Yogen.
Setelah menganiaya pasutri itu, pelaku lantas dengan sengaja menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa rumah korban.
"Alat yang akhirnya digunakan untuk menganiaya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang atau menyelipkan alat itu di bawah sofa," ujar Yogen.
Setelah mempertimbangkan hal itu, polisi akhirnya memutuskan menjerat Ahmad dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Menurut Yogen, dengan dijerat pasal pidana tersebut, Ahmad terancam hukuman mati.
"(Ahmad) terancam hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/10083031/duduk-perkara-pasutri-di-depok-dianiaya-kerabat-kini-pelaku-dijerat-pasal