JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti sabu melalui percakapan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Teddy mengirimkan pesan yang berbunyi, "Mas, usahakan goal betul yang kita bahas tadi. Tentunya yang utama aman atau dilepas bertahap."
Setelah kalimat itu, percakapan dilanjutkan dengan gurauan "hi-hi-hi".
Hal itu terungkap dalam persidangan Dody, Linda Pujiastuti, dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Dalam persidangan tersebut, mulanya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya soal makna pesan yang dikirimkan Teddy kepada Dody.
"Dalam kalimat yang disampaikan apakah masih tetep mengandung unsur perintah dan kesanggupan dari bawahannya atau ada makna lain?" tanya jaksa dalam persidangan.
Krisanjaya kemudian menjelaskan bahwa kalimat awal yang disampaikan Teddy merupakan bentuk kata perintah yang bersifat halus. Sama halnya dengan kata tolong atau mohon. Teddy memilih kata "usahakan" untuk memerintah Dody.
"Jadi kalau 'usahakan goal' itu perintah halus agar mencapai tujuan. Saya tidak tahu tujuan itu," ucap Krisanjaya.
Ahli sekaligus dosen UNJ itu kemudian membahas makna kata "hi-hi-hi". Menurut dia, kata tersebut dimaknai sesuai dengan kalimat sebelumnya, yakni seruan canda tawa berkorelasi dengan perintah halus.
"Seseorang yang bermohon, lazimnya, di belakangnya bentuk-bentuk yang halus 'hi-hi-hi' atau 'he-he-he' karena dia bermohon," jelas Krisanjaya.
"Tapi kalau perintah, tegas 'ambilkan', maka tidak ada bentuk yang dapat dimaknai sebagai perintah halus. Masih berupa perintah," sambung dia.
Jaksa kembali mengajukan pertanyaan, kali ini soal apakah pesan "hi-hi-hi" merupakan sebuah canda? Berkait dengan hal itu, Krisanjaya menuturkan bahwa tidak ada harapan tawa dari lawan bicara.
"Tadi saya katakan "hi-hi-hi" karena permohonan halus yang dimulai dari "usahakan", yang halus. Sehingga, tepat makna atau relevan jika di belakangnya ada bentuk-bentuk yang menguatkan perintah halusnya," urai Krisanjaya.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/15555341/ahli-ungkap-arti-hi-hi-hi-dalam-percakapan-teddy-minahasa-dengan-akbp