JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa pacar Dandy Satrio (20) berinisial AG (15) sejak Rabu (8/3/2023) siang.
Setelah enam jam diperiksa Subdit Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum , AG langsung ditahan Polda Metro Jaya.
Adapun AG sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu.
Mulai Rabu malam ini, AG langsung ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Hengki berujar, AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan.
Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.
AG yang merupakan kekasih Mario sekaligus mantan pacar D. Gadis belia ini disebut-sebut ikut merencanakan penganiayaan terhadap D bersama Mario dan Shane Lukas Rotua (19).
Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Ia lantas menganiaya D hingga babak belur.
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/21473711/ag-pacar-mario-ditahan-setelah-6-jam-lebih-diperiksa-polda-metro-jaya