Salin Artikel

Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pembeli Thrift: Disaring Saja, Jangan Sampai Setop...

Menanggapi larangan itu, salah satu pembeli baju bekas impor yang ditemui Kompas.com di Pasar Senen, Dimas (39), memprotes kebijakan tersebut.

"Menurut saya, kalau bisa jangan sampai disetop ya, lebih disaring saja prosesnya dari impornya, karena ini kan problemnya impor," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

"Mungkin proses dari pihak swasta ini, kan ini dikelola swasta pastinya kan, dari swasta ke pemerintah saling sinergilah," tambah dia.

Menurut Dimas, jika impor baju bekas dihentikan, banyak pedagang yang berkecimpung di dunia thrifting akan kehilangan mata pencariannya.

"Karena kalau misalnya sampai disetop, kan hajat hidup orang banyak pasti bakalan banyak yang menganggur kan," ujar Dimas.

Ia pun menuturkan, banyak anak muda generasi Z yang mulai berkecimpung di dunia thrifting, baik membuka toko maupun berjualan secara online.

"Anak muda sekarang lebih bisa wiraswasta kalau ada thrifting. Kayak banyak sekarang di daerah Jakarta Timur, di Jakarta Barat, itu mereka bikin stand toko sendiri atau toko online," kata Dimas.

"Artinya kan mereka sudah punya komitmen untuk berusaha, jadi kalau misalnya pemerintah mau setop menurut saya sayang sekali," tambah dia.

Dimas menambahkan, era thrifting sekarang berbeda dengan saat pemerintah memberikan fasilitas thrifting di Parkir Timur Senayan pada zaman dahulu.

Karena itu, kata dia, sangat disayangkan jika impor baju bekas dihentikan dan thrifting tidak diberlakukan lagi.

"Kecuali memang pemerintah mengakomodasi seperti zaman dulu di Parkir Timur Parkit Senayan, jadi sama pemerintah wilayah diaktifin nih jualan sepatu, baju, sekarang kan sudah enggak ada," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/11432181/soal-larangan-impor-baju-bekas-pembeli-thrift-disaring-saja-jangan-sampai

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke