JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang baju bekas di Pasar Baru, Jakarta Pusat tidak tahu larangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), soal impor baju bekas.
Hal itu dikatakan oleh salah satu pedagang di Lantai IV Metro Pasar Baru, Nita (31).
"Enggak pernah denger soal itu," ujar dia saat ditemui, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, larangan pemerintah tersebut tidak memengaruhi semangat pedagang di Pasar Baru. Kata dia, banyak kios baru yang akan dibangun di lantai tersebut.
"Ini aja mau dibangun lagi sebelah sana, sudah digaris-garisin buat pertokoan lagi. Tinggal menunggu yang isi," kata dia.
Menurut Nita, terkadang pedagang baju bekas impor di Pasar Baru mendapatkan kendala. Kendala itu jika stok barang dagangan baju bekasnya berbentuk bal atau karung terkena razia di jalan sebelum masuk ke Pasar Baru.
Hal itu yang membuat para pedagang harus menunggu untuk membeli barang dagangannya dari penyortir setelah keadaan kembali aman.
"Cuma kadang emang dari dulu kalau ada razia, bal-balan (barang dagangannya) yang distop di jalan, itu kadang-kadang doang. Suka ada info mau ada razia jangan beli bal dulu," terang dia.
"Yang penting itu sih aman aman aja kalo ada pemeriksaan, yang penting jangan ada bal (karung) di toko ini," tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/15273021/pedagang-di-pasar-baru-tak-tahu-ada-larangan-impor-baju-bekas-toko-baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.