Saat persidangan berlangsung, ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih sempat menegur saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Jontra Manvi Bakhara.
Teguran itu dilakukan Jon lantaran Jontra tidak menyebutkan profesinya sebagai wartawan pada awal persidangan.
Ia hanya menyebut berprofesi sebagai wiraswasta saat akan memberikan kesaksian.
“Peran saudara hadir waktu itu (press release dan pemusnahan barang bukti sabu) sebagai apa?” Tanya hakim, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (13/3/2023).
“Saya sebagai jurnalis Yang Mulia,” jawab Jontra.
“Oh, wartawan. Dari tadi tidak bilang wartawan, tadi disebut wiraswasta. Itu yang pantang, semua itu pekerjaan mulia kan? Ternyata wartawan,” tegur hakim.
Jontra sendiri merupakan wartawan yang meliput agenda press release dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Dia berkata, sabu yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers pada 21 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram.
Sepengetahuannya, barang haram itu didapatkan dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi.
Jontra mengaku tidak mengetahui di mana sabu itu diletakkan sebelumnya. Dia juga tidak tahu sabu itu disiapkan oleh siapa.
Menurut kesaksian Jontra, tidak ada gelagat mencurigakan dari Teddy dan Dody.
"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," ucap Jontra.
Bungkusan sabu yang sudah disiapkan di meja, dibuka satu per satu oleh para pejabat yang hadir.
Lalu, saat acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke tong berisi air.
"Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lubang Yang Mulia," kata Jontra.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/13/18110831/hakim-tegur-saksi-di-sidang-teddy-minahasa-tadi-tidak-bilang-wartawan