Salin Artikel

Dilema Usaha Pakaian "Thrifting", Disayang Pembeli tetapi Dilarang Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi melarang serta akan menindak pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan bahwa usaha thrift atau pakaian bekas impor dapat mematikan industri tekstil.

Menurut dia, bisnis pakaian bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan.

Akan ditindak polisi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.

Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengatakan, Bareskrim dan Kemendag tengah melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Daya tarik bisnis thrift

Di satu sisi, pedagang pakaian bekas impor ternyata telah membantu masyarakat menengah ke bawah.

Andriani (53), salah satu pedagang Thrift di Blok M Square, Jakarta Selatan, telanjur jatuh cinta dengan usaha ini.

Alasannya, kemeja yang dia jual seharga Rp 50.000, dapat membantu masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah.

Andriani mengeklaim pakaian bekas yang dia jual memiliki kualitas, masih layak pakai dan bagus.

"Saya pikir usaha ini menarik juga ya. Karena harganya untuk masyarakat menengah ke bawah ya sangat cocok," jelas Andriani kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Andriani menyasar pangsa pasar pekerja di sekitar Blok M Square. Menurut dia, dengan harga Rp 100.000, pembeli sudah mendapatkan dua helai kemeja.

Dia pun membandingkannya dengan barang bermerek yang dijual di mal modern di Jakarta. Menurut klaim dia, perbandingan harga sangat jauh, tetapi kualitas yang dijual hampir sama.

"Pekerja kan butuh ganti pakaian, dengan uang Rp 100.000, sudah bisa dapat dua kemeja di sini. Kalau mungkin di mal atau tempat yang berkualitas kan mahal," kata dia.

Omzet hingga Rp 1,5 juta

Menjual pakaian bekas impor dianggap menjadi lahan bisnis yang menjanjikan bagi Andriani. Dalam satu hari, ia mampu meraih omzet sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

"Pemasukan, ya kira-kira sampai Rp 1 juta setiap hari. Maksimal pernah dapat Rp 1,5 juta dalam satu hari lah," ujar Andriani.

Larangan pemerintah untuk thrift berlanjut, pihak pengelola Blok M Square keluarkan surat peringatan untuk pedagang.

Pengelola Blok M Square telah mengirimkan surat larangan untuk pedagang baju bekas impor atau thrift di kawasan tersebut.

Namun, pihak pengelola Blok M Square mempersilakan pedagang untuk berjualan barang lain kecuali baju bekas impor.

Andriani merasa kecewa dan tak menyangka dikeluarkan surat tersebut secepat ini.

"Iya kami sudah dapet surat penutupan toko dari pengelola," ujar Andriani saat ditemui Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Di lain pihak da merasa kasihan kepada pembeli berkategori ekonomi menengah ke bawah karena tidak bisa membeli pakaian bagus dan bermerek dengan harga miring.

"Kami kan juga membantu untuk masyarakat yang memang butuh baju kantor tapi budget-nya sedikit, dan bisa dipakai gitu. Kaget juga sih dapat surat itu," terang dia.

Jika ia menutup tokonya, banyak baju dagangannya yang mubazir terbuang.

"Karena ini kan enggak sedikit (baju dagangannya). Kalau misalkan ini ditutup, berapa baju yang harus terbuang," terang Andriani.

Pedagang baju bekas impor lainnya, Bosman Hasugian (56) juga merasa pusing mendapatkan surat larangan berdagang thrift, dari pengelola Blok M Square.

"Sudah, sudah (dapat surat larangan). Kami pedagang pusing ya," jelas dia.

Ia bercerita, sudah empat kali mengalami kebangkrutan di Blok M Square selama pandemi Covid-19.

Bosman harus menghadapi kenyataan karena larangan pemerintah untu berjualan baju bekas impor. Ia pun masih memikirkan masa depannya.

"Ini yang jadi pikiran berat ya buat saya, soalnya waktu Covid-19 itu empat toko saya bangkrut di sini bangkrut. Kosmetik, baju juga, aksesoris, itu sampai kosong ya karena enggak ada pembeli," ucap dia.

Pemerintah berlebihan

Bosman mengatakan, pemerintah terlalu berlebihan soal larangan impor baju bekas.

"Saya sebagai pedagang mengira pemerintah terlalu berlebihan. Yang jual baju thrift ini kan bukan hanya satu dua orang, bahkan se-Indonesia, harus dipikirkan juga efek ekonominya," papar dia.

Bosman diketahui meniti karier sebagai pedagang di Blok M sejak 1990. Namun, baru sejak 2021 ia beralih menjadi berjualan baju bekas impor.

Menurut dia, menjual baju bekas impor sangat membantu perekonomian, khususnya para pedagang kecil seperti dirinya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memikirkan masak-masak terlebih dahulu dampaknya bagi rakyat kecil.

"Pikirkan matang-matang dahulu," ujar dia.

Bosman menuturkan, jika pemerintah tidak menyukai berdagang baju bekas impor, maka pedagang dapat disediakan bahan pakaian jadi yang harganya murah sama seperti berdagang thrift.

"Kalau memang pemerintah enggak suka hal seperti, sediakan dong bahan pakaian jadi yang murah, bisa dijangkau dengan kualitas bagus," tutur Bosman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/09484851/dilema-usaha-pakaian-thrifting-disayang-pembeli-tetapi-dilarang

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke