Salin Artikel

Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet

DEPOK, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia (UI), Dr. Besari mengalami kecelakaan usai ditendang pengendara lain di kawasan Beji, Depok.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, motif penendangan pelaku berinisial T terhadap Besari, karena dipicu kesal.

Sebab, motor Honda PCX yang dikendarai pelaku terserempet motor korban.

"Sementara motifnya karena pelaku kesal sehingga terjadi perselisihan di jalan," kata Fuady di kantornya, Senin (20/3/2023).

Kekesalan itulah yang membuat pelaku menendang korban sebanyak dua kali sehingga terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.

"Pelaku menendang sehingga korban jatuh dan terseret kurang lebih 10 meter. Korban luka-luka," ujar Fuady.

"Begitu jatuh, korban langsung dibawa masyarakat dan dibawa ke RS Grha Permata Ibu, setelah itu dipindahkan ke RS UI," tambah dia.

Adapun peristiwa itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.

Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Desari menyalip pengendara lain berinisial T.

Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.

"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady.

Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti. Namun, korban justru menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.

"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menenang korban," ujar dia.

Terkini, pelaku T telah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).

"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.

Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 35a4 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.

"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/14423611/pelaku-tendang-dosen-ui-saat-berkendara-di-depok-karena-kesal-motornya

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke