Salin Artikel

Kajari Jaksel Sebut Akan Sempurnakan Surat Dakwaan terhadap AG

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelimpahan berkas AG (15), pelaku penganiayaan D (17), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menandai babak baru dari kasus ini.

Kejari Jakarta Selatan menerima berkas dari Polda Metro Jaya perihal kasus AG pada Selasa (21/3/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari untuk mempersiapkan surat dakwaan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (AG) dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan dari sekarang," kata Syarief di kantornya, Selasa.

Syarief menyatakan AG bakal ditahan setidaknya selama lima hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Penahanan bisa berlangsung lebih cepat atau lebih lama tergantung dari surat dakwaan yang dibuat.

Hanya saja, AG tidak akan ditahan lebih dari 12 hari di LPKS. Sebab, anak yang berkonflik dengan hukum hanya dapat ditahan maksimal selama periode tersebut, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

"Andai surat dakwaan belum selesai dalam jangka waktu lima hari, kami akan menambah masa penahanan yang bersangkutan selama tujuh hari," ungkap Syarief.

"Sekarang kan sudah dilakukan pemberkasan juga, jadi (sidang) mungkin tidak akan lama lagi," tambah dia.

Sidang AG nantinya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan lantaran kasus penganiayaan yang menimpa D oleh Mario Dandy Satrio di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 silam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/21/16512961/kajari-jaksel-sebut-akan-sempurnakan-surat-dakwaan-terhadap-ag

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar

Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Megapolitan
Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan 'Live' Medsos Dihentikan

Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan "Live" Medsos Dihentikan

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Megapolitan
Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Megapolitan
Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Megapolitan
Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Megapolitan
Sayangkan Larangan Jualan di 'Social Commerce', Konsumen: Padahal Harganya Lebih Murah

Sayangkan Larangan Jualan di "Social Commerce", Konsumen: Padahal Harganya Lebih Murah

Megapolitan
Identitas Terungkap, Mayat yang Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma adalah Anak Pamen TNI AU

Identitas Terungkap, Mayat yang Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma adalah Anak Pamen TNI AU

Megapolitan
Nasib Tragis Lansia di Tangerang, Tewas Terbakar Usai Diduga Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam

Nasib Tragis Lansia di Tangerang, Tewas Terbakar Usai Diduga Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam

Megapolitan
Heru Budi Jamin Perhatikan Warga Kampung Bayam dan Penuhi Kebutuhan di Rusun Nagrak

Heru Budi Jamin Perhatikan Warga Kampung Bayam dan Penuhi Kebutuhan di Rusun Nagrak

Megapolitan
Tak Setuju Larangan Jualan di 'Social Commerce', Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

Tak Setuju Larangan Jualan di "Social Commerce", Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

Megapolitan
Ini Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Digelar di Mapomdam Jaya

Ini Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Digelar di Mapomdam Jaya

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Tenda Depan JIS Akhirnya Dibongkar

Warga Kampung Bayam Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Tenda Depan JIS Akhirnya Dibongkar

Megapolitan
Lahan Kosong di Bekasi Terbakar akibat Percikan Api Sisa Batu Bara

Lahan Kosong di Bekasi Terbakar akibat Percikan Api Sisa Batu Bara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke