JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan di Ibu Kota selama bulan Ramadhan 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa tempat hiburan demi menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.
"Wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup selama bulan Ramadhan yakni tempat hiburan yang berdiri sendiri.
Berikut sederet jenis usaha pariwisata yang wajib tutup:
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa.
6. Bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainkan ketangkasan manual.
Selain itu setiap tempat hiburan di DKI Jakarta itu juga wajib menaati ketentuan yang ada dalam Surat Edaran dari Disparekraf.
Berikut aturan berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
- Dilarang memasang reklame atau poster ata publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/23/18530371/tempat-hiburan-di-jakarta-yang-wajib-tutup-selama-ramadhan