JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan uji kir keliling dalam rangka menyambut mudik Lebaran 2023 di sejumlah terminal angkutan kota antar provinsi (AKAP) di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan uji kir keliling ini ditujukan demi memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan demikian, petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan rampcheck.
Apabila masa berlaku uji kir habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan melalui layanan uji kir keliling di lokasi terminal pemberangkatan.
"Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode cashless untuk mengikuti layanan uji kir keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," ujar Syafrin, dalam keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).
Menurut Syafrin, dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan secara komputerisasi.
Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa bukti lulus uji elektronik (smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.
"Rampcheck ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Syafrin.
Adapun terminal yang terdapat layanan uji kir keliling, di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus.
Layanan uji kir keliling ini juga diberlakukan di seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, kata Syafrin, DKI Jakarta memiliki enam unit fasilitas layanan uji kir keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan bagi uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan.
Layanan ini diberikan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/15520661/jamin-keamanan-angkutan-mudik-dishub-dki-berikan-layanan-uji-kir-keliling