JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara D, Mellisa Anggraini, menyebutkan tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman para pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
Seperti diketahui, D merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, bersama temannya Shane Lukas dan AG (15).
"Dari sisi korban tentu tidak ada hal-hal yang bisa meringangkan, tidak menyentuh sisi keadilan pada keluarga," ungkap Mellisa, dilansir dari KompasTV, Sabtu (25/3/2023).
Tak hanya keluarga, Mellisa berujar penganiayaan yang dilakukan Mario juga tidak menyentuh sisi keadilan bagi masyarakat luas lantaran video yang tersebar luas itu memperlihatkan perbuatan yang sangat keji.
“Sehingga dari sisi keadilan, kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan, saya rasa itu keliru sekali,” lanjut Mellisa.
Menurut Mellisa, proses hukum yang menjerat Mario, Shane, dan AG sudah berjalan sebagaimana mestinya, baik dari penyidik hingga kejaksaan.
"Banyak ruang kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk mengakses informasi terkait sudah sampai sejauh mana proses hukum ini," tutur Mellisa.
Seperti diketahui, AG akan menjalani persidangan perdana pada 29 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda diversi.
Adapun berkas perkara Mario dan Shane Lukas telah memasuki tahap I dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Melissa berharap selama proses persidangan para terdakwa, hak-hak korban tetap dipenuhi oleh pengadilan.
"Hak untuk diungkap semuanya, sedetail-detailnya fakta-fakta hukum. Dihadirkan saksi fakta, ahli dan lain sebagainya, termasuk hak pemulihan kondisi anak korban ini," ucap Mellisa.
Adapun penganiayaan bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas . Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/26/09022711/berharap-keadilan-dari-kasus-mario-dkk-pengacara-d-tidak-ada-satu-pun