Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni berujar, sampai saat ini PT Naila masih terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPA) berizin.
"Memang belum kami masukkan atau belum kami blacklist. Bahkan mungkin sampai hari ini nama PT Naila Syafaah masih juga terdaftar di dalam Kemenag," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Meski begitu, Mujib menjelaskan bahwa Kemenag sudah mengendus kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.
Kala itu, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
"Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," ungkap Mujib.
Peringatan pertama dilayangkan pada 30 September 2022. Pihak PT Naila pun menyampaikan komitmen secara lisan bahwa para jemaah bakal tetap diberangkatkan.
Mujib pun mengaku bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila karena adanya komitmen tersebut.
Di samping itu, kata Mujib, Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Naila.
"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," kata Mujib.
"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," sambung dia.
PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya, bahkan terungkap bahwa ada jemaah yang ditelantarkan di Arab Suadi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," kata Mujib.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah tersebut.
Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.
Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/20321121/kemenag-belum-blacklist-pt-naila-meski-endus-kasus-penipuan-jemaah-sejak