Salin Artikel

Kemenag Belum "Blacklist" PT Naila meski Endus Kasus Penipuan Jemaah sejak September 2022

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni berujar, sampai saat ini PT Naila masih terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah (PPA) berizin.

"Memang belum kami masukkan atau belum kami blacklist. Bahkan mungkin sampai hari ini nama PT Naila Syafaah masih juga terdaftar di dalam Kemenag," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Meski begitu, Mujib menjelaskan bahwa Kemenag sudah mengendus kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.

Kala itu, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

"Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," ungkap Mujib.

Peringatan pertama dilayangkan pada 30 September 2022. Pihak PT Naila pun menyampaikan komitmen secara lisan bahwa para jemaah bakal tetap diberangkatkan.

Mujib pun mengaku bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila karena adanya komitmen tersebut.

Di samping itu, kata Mujib, Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Naila.

"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," kata Mujib.

"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," sambung dia.

PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya, bahkan terungkap bahwa ada jemaah yang ditelantarkan di Arab Suadi dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

"Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," kata Mujib.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah tersebut.

Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.

Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/30/20321121/kemenag-belum-blacklist-pt-naila-meski-endus-kasus-penipuan-jemaah-sejak

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke