Mereka hadir untuk mengawal sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Massa aksi terdiri dari anggota KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Green Peace, dan Amnesty Internasional.
Pantauan Kompas.com di lokasi, seorang peserta aksi dari KontraS bernama Jali menyerukan yel dengan memodifikasi lirik lagu "Kepala, Pundak, Lutut, Kaki" menjadi "Masalah dari Luhut lagi, Luhut lagi".
"Masalah, dari Luhut lagi, Luhut lagi. Pas bagian 'masalah', sambil pegang kepala, 'dari' pegang pundak, dan 'Luhut' bisa pegang lutut," kata Jali melalui mikrofon.
Ia menegaskan, gerakan menyentuh lutut pada bagian "Luhut" tidak memiliki makna tertentu.
"Kami enggak bilang pikirannya (Luhut) ada di lutut atau dengkul, tapi ini gerakan aja," terang Jali.
Setelah menyerukan yel itu, Jali mengajak massa untuk mengulangi yel itu lima kali.
Setelah yel dilantunkan, Jali berpesan agar masyarakat Indonesia selalu sehat.
"Indonesia juga sehat dari pejabat yang terlalu sensitif padahal mengeruk banyak yang bukan haknya," tegas Jali.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris tujuh bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara lengkap, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan sehingga kini Haris dan Fatia akan diadili.
Adapun perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/03/10203491/jelang-sidang-haris-azhar-fatia-massa-teriakkan-yel-masalah-dari-luhut