Salin Artikel

Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika dalam sidang perdana Fatia bersama Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Fatia telah menuduh Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua," kata Sandhy.

Kenyataannya, berdasarkan paparan JPU, Luhut tidak pernah memiliki usaha pertambangan di sana, maupun di wilayah lainnya di Papua.

Adapun pernyataan dituturkan Fatia saat ia menjadi narasumber di akun YouTube Haris.

Ia diundang untuk membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Kajian itu mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

"Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," ungkap Sandhy.

Dalam video itu, Fatia disebut mengatakan, "Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini."

Berdasarkan keterangan dari JPU, Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera.

Namun, ia bukanlah pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

Adapun PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain, tetapi tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

PT Madinah Quarrata'ain disebut hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.

Selanjutnya, tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret , maupun tidak ditemukan adanya dokumen soal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain.

"Sehingga, pernyataan dari Fatia dalam video di menit 14.23-14.33 yang mengatakan ada keterlibatan Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua, mengandung muatan fitnah dan/atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," ujar JPU.

Lebih lanjut, akun YouTube Haris bukanlah media persidangan elektronik dan media massa.

Akun itu juga bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil. Akun yanya sebatas media sosial pribadi.

Dengan demikian, kata JPU, Haris dan Fatia seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dalam menyampaikan informasi melaluu akun YouTube.

"Seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah," ujar Sandhy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/03/15574591/jaksa-fatia-tuduh-luhut-sebagai-pemegang-saham-toba-sejahtera-group

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke