JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan "cek ombak" soal kenaikan tarif sejumlah layanan transportasi umum di Ibu Kota setelah menerima usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Itu baru ada usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, tentu kami harus lakukan cek ricek ('cek ombak') terkait," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengikuti rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (3/4/2023).
Menurut Syafrin, DTKJ mengusulkan kenaikan karena tarif bus transjakarta yang dipatok Rp 3.500 sejak 2007.
Sejak saat itu, belum ada kenaikan tarif bus transjakarta.
Karena itu, DTKJ mengusulkan kenaikan tarif sejumlah layanan transportasi umum di Ibu Kota.
"Melihat tarif eksisting dari Rp 3.500 sejak 2007 tidak naik. Sementara, di sisi lain, tarif moda angkutan seperti KRL naik ya," tegas Syafrin.
Ia menyebutkan, cek ombak terkait kenaikan tarif itu dilakukan melalui media sosial.
Kata Syafrin, hasil cek ombak akan menjadi bahan evaluasi untuk penyesuaian tarif Transjakarta, Transjabodetabek, serta Mikrotrans.
"Terkait survei kenaikan tarif, bahwa ini sebenarnya lebih kepada cek ombak. Kami harapkan ini (hasil cek ombak) sebagai bahan evaluasi kami (terkait tarif transportasi umum)," ujarnya.
Untuk diketahui, melalui akun Instagram resminya, Dishub DKI memberikan pertanyaan dengan beberapa opsi pilihan jawaban.
Pertanyaan pertama yakni soal apakah masyarakat setuju jika tarif Mikrotrans pukul 05.00 WIB-07.00 WIB naik menjadi Rp 1.000 atau Rp 2.000.
Kemudian, apakah masyarakat setuju jika tarif bus Transjakarta BRT dan non-BRT serta Transjabodetabek naik menjadi Rp 4.000 sepanjang hari atau Rp 5.000 sepanjang hari atau Rp 4.000 pukul 05.00 WIB-19.00 WIB atau Rp 5.000 pukul 19.00 WIB-22.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/03/16503481/wacana-kenaikan-tarif-bus-transjakarta-kadishub-sudah-sejak-2007-tidak