Setelah dilakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kecelakaan yang menewaskan satu korban tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hari ini pada hasilnya sejak siang tadi sekira jam 14.00 sampai dengan kurang lebih pukul 18.00 WIB, baru dihasilkan adanya peningkatan status pada proses penyelidikan ini menjadi proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/4/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik meningkatkan status kasus itu karena menemukan adanya unsur pidana dalam kecelakaan antara mobil sedan dengan sepeda motor.
Pidana yang dimaksud adalah pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran yang dimaksud dalam kecelakaan tersebut dan siapa yang melakukannya.
Belum ada tersangka
Trunoyudo menegaskan bahwa saat ini penyidik belum menetapkan satu pun orang sebagai tersangka kasus kecelakaan itu.
Dia juga belum menjelaskan konstruksi pasal untuk dijerat kepada tersangka dalam kecelakaan mobil menabrak pengendara motor yang disebut menerobos lampu merah itu.
"Terkait tersangkanya kan belum. Di sini baru proses adanya suatu dugaan pidana," kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, penyidik masih harus menganalisis keterangan 10 orang saksi yang telah diperiksa dan menganalisis alat bukti dalam kecelakaan tersebut.
Hasil analisis itu diharapkan dapat membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Membuat terang proses penyidikan adanya dugaan pidana dan tentunya juga ini akan menentukan tersangka," kata Trunoyudo.
"Mari kita sama-sama menunggu. Tentu masih ada langkah-langkah yang harus dilakukan," sambung dia.
Rekaman kamera CCTV ditemukan
Adapun analisis alat bukti tersebut termasuk rekaman kamera CCTV yang baru ditemukan Penyidik.
Kamera pengawas itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan merekam seluruh peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 12 Maret 2023 itu.
"Di situ ada dari Dishub, Korlantas, dua lagi PT DAS. Saat ini perkembangannya penyidik sudah memegang rekaman tersebut pada konteks peristiwa waktu kejadian," tutur Trunoyudo.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, penyidik akan menganalisis rekaman kamera CCTV yang merekam kejadian tersebut dengan melibatkan tim digital forensik.
Kecelakaan anak petinggi Polri
Sebagai informasi, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim, anak Karo Ops Polda NTB Kombes Abu Bakar, terjadi pada Minggu (12/3/2023).
Mobil yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara itu, motor yang dikemudikan Syahlan Bayu Aji melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.
Ketika Syahlan Bayu Aji dan Muhammad Syamil Akbar diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim datang begitu cepat.
Maulana lantas tidak bisa mengelak karena peristiwa berlangsung cepat. Kecelakaan tersebut membuat Syahlan Bayu terluka dan tak sadarkan diri.
Syahlan harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu hingga saat ini. Sementara itu, Muhammad Syamil langsung meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
Kecurigaan keluarga korban
Menurut keterangan kakak Muhammad Syamil, N, aparat enggan memperlihatkan rekaman CCTV dengan visual terbaik kepada pihak keluarga korban.
"Kami enggak dikasih unjuk CCTV dari semua arah. Kami hanya diperlihatkan satu CCTV, itu pun enggak terlihat terjadinya benturan secara jelas. Di sana hanya terlihat bahwa telah terjadi peristiwa kecelakaan," ujar N saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
Keheranan N semakin menjadi-jadi usai dirinya mencari tahu soal kondisi TKP kecelakaan yang.
N mengatakan, perempatan yang ramai dilalui kendaraan itu memiliki kamera CCTV di berbagai sudut.
Alhasil, N berasumsi bahwa aparat seharusnya memiliki banyak rekaman dari sudut pandang yang berbeda-beda.
"Aku lihat itu kan jalan raya besar dan setiap titik itu ada CCTV, tapi kami enggak dikasih CCTV dari arah situ (TKP terdekat), sama sekali enggak dikasih," ungkap N.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/09170171/ada-pelanggaran-dalam-kasus-anak-petinggi-polri-tabrak-pengendara-motor