Salin Artikel

Pengembang Nakal di Bekasi Berulah, Bangun Perumahan di Lahan Orang Lain dan Tak Kantongi IMB

Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengembang, yakni PT Hadez Graha Utama membangun perumahan tersebut di lahan milik orang lain serta tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Unit rumah sudah dijual

Sejauh ini, ada 260 warga yang sudah membeli rumah yang dipasarkan pengembang nakal tersebut.

Camat Jatiasih Ashari mengatakan, Pemkot Bekasi menyegel perumahan tersebut karena pihak pengembang belum mengantongi izin yang disyaratkan, salah satunya IMB.

”Masalahnya, mereka juga sudah menjual unit-unit yang ada,” kata Ashari, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (4/4/2023) sore, dilansir dari Harian Kompas.

Menurut Ashari, PT Hadez Graha Utama pernah mengajukan izin ke Pemkot Bekasi pada 2019 untuk pengembangan perumahan di lahan seluas sekitar dua hektar di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

Akan tetapi, pengajuan izin itu tidak dapat diproses karena lahan tersebut diketahui milik pihak lain.

"Tetapi, itu tadi, kenakalan pengembang. Mereka tidak memiliki izin, tetapi menjual unit dengan harga yang lebih miring daripada harga seharusnya dan membuat banyak masyarakat tertarik,” jelas Ashari.

Proses penjualan unit rumah di Perumahan Jatiasih Central City dilakukan pengembang secara daring dan terbuka sehingga berdampak luas.

Bahkan pada Februari 2023 pengembang masih menjual unit perumahan di lokasi yang baru saja disegel Pemkot Bekasi.

Dari data Pemkot Bekasi, total ada 200 warga yang sudah membeli rumah yang dipasarkan pengembang itu.

Namun, unit rumah tapak yang telah terbangun sejauh ini hanya baru ada tiga unit.

”Tadi saya lihat, ada tiga rumah contoh. Ada juga beberapa rumah yang sudah dibangun strukturnya, tetapi belum sampai finishing,” kata Ashari.

Lebih lanjut, Ashari mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pemasaran perumahan dengan harga miring.

Dikhawatirkan perumahan tersebut bermasalah, seperti tak memiliki izin, dibangun di lahan pihak lain, dan sebagainya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, penyegelan perumahan yang dibangun PT Hadez Graha Utama tidak bermaksud untuk mematikan atau menghentikan kegiatan usaha seseorang maupun perusahaan tertentu.

Tindakan itu dilakukan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi warga dari potensi kerugian akibat ulah pengembang nakal.

"Pemerintah Kota Bekasi akan mencari solusi atas kerugian 260 warga (konsumen). Pengusaha kami tekankan untuk memiliki dan mengurus perizinan valid,” katanya melalui siaran pers resmi.

Pihak pengembang pernah digugat

Dari data yang dihimpun Kompas, PT Hadez Graha Utama pernah digugat perdata oleh salah satu konsumennya ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 542 PDT/ 2022 BDG, pada 10 Oktober 2022, pengadilan memutuskan PT Hadez Graha Utama wanprestasi.

Dalam putusan itu pula, hakim menghukum PT Hadez Graha Utama untuk membayar biaya ke salah satu penggugat berupa booking fee sebesar Rp 2 juta, biaya uang muka (down payment/DP) ke-1 sebesar Rp 25 juta dan pembayaran pelunasan dengan DP 30 persen sebesar Rp 310 juta.

Jika ditotal, biaya yang harus dibayar PT Hadez Graha Utama untuk satu konsumen itu saja di atas Rp 330 juta.

Permasalahan yang dilakukan pengembang PT Hadez Graha Utama tak hanya sampai di situ.

Sebab, perumahan yang dibangun pengembang PT Hadez Graha Utama di Jalan Raya Cikunir juga pernah disegel Pemkot Bekasi.

Penyegelan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi itu berlangsung dua kali, yakni pada 4 Februari 2019 dan 9 Februari 2019.

Penyegelan dilakukan dua kali lantaran satu jam setelah penyegelan pertama, segel dibuka paksa pengembang dan alat berat tetap beraktivitas.

Mengenai permasalahan yang terjadi, PT Hadez Graha Utama hingga Selasa (4/4/ 2023) pukul 19.00, belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya menghubungi pihak PT Hadez Graha Utama melalui nomor kontak kantor di akun media sosial perusahaan itu pun tidak direspons.

Sebagai informasi, kasus penjualan unit rumah tapak atau rumah susun oleh pengembang tanpa izin, wanprestasi, sampai penipuan merupakan kasus berulang.

Konsumen yang memburu rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar sering jadi sasaran empuk pengembang nakal.

Strategi pemasaran manipulatif berupa promosi masif, diskon berlipat ganda, dan harga terjangkau membuat konsumen mudah tergiur sampai akhirnya tertipu.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan konsumen terkait masalah perumahan termasuk salah satu aduan tertinggi.

Dalam kurun waktu lima tahun atau dari 2017 sampai 6 Januari 2023, aduan perumahan mencapai 3.034 kasus.

Aduan konsumen terkait masalah perumahan hanya setingkat di bawah aduan konsumen di bidang jasa keuangan yang mencapai 3.081 kasus (Kompas, 24/1/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/12000021/pengembang-nakal-di-bekasi-berulah-bangun-perumahan-di-lahan-orang-lain

Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke