JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Rudolf Tobing terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Kuasa Hukum Rudolf, Suryani Hariandja mengatakan, untuk hari ini sidang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diberikan oleh pihak kuass hukum.
Diketahui, sidang lanjutan Rudolf akan digelar siang ini di Ruang Sidang Oemat Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini agendanya tanggapan eksepsi dari JPU ke pihak kuasa hukum yang dibacakan kami pada minggu lalu," ujar dia saat ditemui, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, tanggapan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum pada agenda sidang minggu lalu, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan Rudolf pada tanggal 5 Desember 2022 yang tidak dimasukkan ke surat dakwaan.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, registrasi sidang dilakukan pada 23 Februari 2023. Nomor perkara sidang adalah 129/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst. dengan klasifikasi perkara pembunuhan.
Ada dua rincian dakwaan yang dijabarkan. Pertama, bahwa Rudolf Tobing disebut dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain di Apartemen Green Pramuka City Tower, Rawasari, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP.
Kedua, bahwa Rudolf Tobing sengaja merampas nyawa orang lain setelah tepergok menguasai harta benda korban sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP.
Sebagai informasi, Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.
Usai membunuh, ia juga merampas harta benda korban. Jasad Icha kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/14532671/hari-ini-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-berencana-oleh-rudolf-tobing