Berdasarkan data Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, total ada 260 warga yang sudah membeli rumah yang dipasarkan pengembang tersebut.
Namun, unit rumah tapak yang telah terbangun sejauh ini hanya baru ada tiga unit.
”Tadi saya lihat, ada tiga rumah contoh. Ada juga beberapa rumah yang sudah dibangun strukturnya, tetapi belum sampai finishing,” kata Camat Jatiasih Ashari, dilansir dari Harian Kompas, Rabu (5/4/2023).
Menurut Ashari, proses penjualan rumah di unit perumahan Jatiasih Central City dilakukan secara daring dan terbuka sehingga berdampak luas.
Bahkan pada Februari 2023 pengembang masih menjual unit perumahan di lokasi yang baru saja disegel oleh Pemkot Bekasi.
"Tetapi, itu tadi, kenakalan pengembang. Mereka tidak memiliki izin, tetapi menjual unit dengan harga yang lebih miring daripada harga seharusnya dan membuat banyak masyarakat tertarik,” jelas Ashari.
Lebih lanjut, Ashari mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pemasaran perumahan dengan harga miring daripada harga yang seharusnya.
Dikhawatirkan perumahan tersebut bermasalah, seperti tak memiliki izin, dibangun di lahan pihak lain, dan sebagainya.
Untuk diketahui, Perumahan Jatiasih Central City, yang dimiliki PT Hadez Graha Utama dibangun di lahan milik orang lain dan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibatnya, unit perumahan tersebut disegel oleh Pemkot Bekasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, penyegelan perumahan itu tidak bermaksud untuk mematikan atau menghentikan kegiatan usaha seseorang maupun perusahaan tertentu.
Tindakan itu dilakukan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi warga dari potensi kerugian akibat ulah pengembang nakal.
"Pemerintah Kota Bekasi akan mencari solusi atas kerugian 260 warga (konsumen). Pengusaha kami tekankan untuk memiliki dan mengurus perizinan valid,” katanya melalui siaran pers resmi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/06/08455171/260-konsumen-jadi-korban-pengembang-nakal-di-bekasi-yang-bangun-perumahan