Salin Artikel

Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

Dody dan Linda menangis saat keduanya duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Hakim Jon Sarman Saragih mempersilakan Dody untuk membaca pleidoi terlebih dahulu. Dody yang duduk di kursi terdakwa kemudian membacakan pleidoi berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia".

"Tidak pernah terbesit dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ungkap Dody dalam persidangan.

Dody mengaku bahwa dirinya mengikuti perintah Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi karena merasa takut.

Dia juga tertekan, padahal sudah dua kali menolak perintah tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dody tak kuasa menahan air matanya. Di dalam persidangan, eks Kapolres Bukittinggi itu terisak saat membacakan pleidoi.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," ucap Dody.

Tak niat jual sabu, hanya jalankan perintah

Di muka persidangan, Dody menyampaikan bahwa dia tak memiliki niat untuk menjual sabu hasil sitaan.

Dengan prestasinya di Polres Bukittinggi, kata Dody, tak mungkin dia merusak karier selama 21 tahun menjadi polisi.

Dody menerangkan, ketika diperintahkan oleh Teddy, dia sempat berkilah untuk menitipkan barang bukti sabu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam.

Namun, permintaan itu ditolak pihak Kejaksaan. Pada akhirnya, Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda, namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan," ucap Dody.

Kepada majelis hakim, Dody merasa dijebak dan dikorbankan Teddy Minahasa.

Dody bahkan heran, mengapa Teddy yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat lima kilogram.

"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," sebut Dody.

Dody tak mampu menolak perintah Teddy yang merupakan jenderal bintang dua dengan jaringan luas di instansi Kepolisian.

Dia juga beranggapan, Teddy lebih unggul secara materi. Di instansi Kepolisian, ungkap Dody, perintah atasan bak dua mata pedang.

"Tidak dijalankan akan menyulitkan karier saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh kehidupan saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini," imbuh dia.

Rasa takut yang dirasakan Dody terhadap Teddy Minahasa mendorongnya untuk menyanggupi perintah.

Dengan suara bergetar, Dody menyatakan, kariernya puluhan tahun di institusi Kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (Akademi Kepolisian) sekelebat sirna," papar Dody.

Dody juga mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan siap menerima hukuman unuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Linda menyinggung beragam tudingan publik kepada dirinya yang dianggap sebagai muncikari.

"Saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," jelas Linda.

Linda kemudian membantah tudingan tersebut. Linda mengaku tak pernah melontarkan pernyataan berkait keterlibatannya di dunia malam.

"Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," papar Linda.

Sesekali Linda terlihat sesenggukan ketika membacakan pleidoi di muka persidangan. Dia meminta maaf kepada keluarga, terutama anak-anaknya.

"Maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," tutur Linda.

Perempuan yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa itu mengaku menulis pleidoi di dalam ruang tahanan yang sempit.

Dia merasa rapuh dan tak pernah membayangkan terseret dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim, Linda pun mengaku menyesal.

"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," ucap Linda.

Linda menyatakan bahwa dia terseret kasus peredaran sabu, setelah menghubungi Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp. Kala itu, Linda meminta pekerjaan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa lewat pesan singkat WhatsApp, di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda.

Linda juga meminta modal untuk ke luar negeri supaya bisa menjual keris pusaka milik Teddy ke Brunei Darussalam.

Setelah menghubungi Teddy, dia justru diminta untuk mencari pembeli sabu. Teddy menginginkan pembeli sabu agar bertransaksi di wilayah Sumatera Barat.

"Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berbangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya jika saya melakukan perintah dari beliau," terang Linda.

Linda berujar, setelah menjual sabu yang disisihkan, dia menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Teddy Minahasa.

Dia menyerahkan uang itu melalui terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif. Dalam kesempatan itu, Linda juga membantah bahwa dirinya merupakan bandar narkoba seperti yang ditudingkan oleh Teddy.

"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," papar Linda.

Pada saat itu, lanjut Linda, dia dan Teddy melakukan ekspedisi untuk menggagalkan peredaran sabu di Laut Cina Selatan.

Lantaran ekspedisi itu gagal, Linda pun meminta maaf. Teddy juga berujar telah memaafkan kesalahan Linda.

"Namun, pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif," kata Linda.

Tuntutan Dody dan Linda

Adapun pada Senin (27/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/06/10311761/tangis-akbp-dody-linda-sebut-karier-hancur-dan-minta-maaf-terlibat-kasus

Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke