JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Dody didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, JPU tampak memanggil terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Dody kemudian memasuki area persidangan pukul 10.00 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody Prawiranegara memakai kemeja putih lengan panjang, dan celana berwarna hitam.
Terlihat pula Dody berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.
Sebelum duduk, dia membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Agenda sidang lalu dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Agenda persidangan hari ini adalah tanggapan penuntut umum atau replik atas nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Jon dalam persidangan.
Hakim Jon juga sempat bertanya kondisi kesehatan Dody Prawiranegara.
"Sehat?" tanya Jon kepada Dody.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim Jon lantas mempersilakan JPU membacakan replik atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Selain Dody, terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif dijadwalkan dengan agenda yang sama.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu dari barang bukti di Mapolres Bukittinggi, lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/12/10185511/akbp-dody-tiba-di-pn-jakarta-barat-hadapi-pembacaan-replik-dari-jaksa