Teddy mengaku telah diberi tahu terdakwa lain, yakni Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir, soal skenario tersebut.
Menurut Teddy, Linda diperintahkan kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, untuk mengaku pernah menikah siri dengan Teddy.
"Terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya agar jenderal waspada, karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya, dan ternyata benar," ujar Teddy dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Bahkan Linda Pujiastuti mengeklaim sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya," sambung dia.
Dengan suara lantang, di muka persidangan, Teddy menyatakan tidak terkejut atas pengakuan Linda. Dia bersikukuh, pernyataan itu merupakan bagian dari skenario yang disusun Adriel.
"Makanya saya tidak terkejut sama sekali, saya sampai santai saja atas pengakuan Linda Pujiastuti karena saya sudah dapat informasi," papar Teddy.
Di hadapan majelis hakim, eks Karopaminal Divisi Propam Polri ini juga menyinggung kejanggalan dalam berkas perkara peredaran sabu yang menjeratnya.
Terlebih, dengan adanya informasi dari Janto dan Nasir, Teddy makin yakin bahwa Adriel dan penyidik berkomplot untuk melibatkannya dalam perkara tersebut.
"Menguatkan keyakinan saya bahwa Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," ucap Teddy.
Dalam persidangan pada Rabu (1/3/2023), Linda mengaku bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan Teddy.
Perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini juga menyatakan sering tidur bersama dengan Teddy ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya, 'Tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkap Linda.
Adapun permintaan maaf itu disampaikan setelah ekspedisi di Laut Cina Selatan gagal. Linda kemudian menyampaikan hal mengejutkan lainnya.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata Linda.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/13/11041861/linda-mengaku-istri-sirinya-teddy-minahasa-saya-tak-terkejut-sudah-dapat