Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, pembongkaran bangunan yang didirikan di tengah jalan tol itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.
"Malam ini kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Hengki dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Hengki, aksi sekelompok massa yang memblokade Tol Jatikarya merugikan masyarakat.
Sebab, bangunan yang memblokade jalan tol tersebut membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.
"Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain," ujar Hengki
Lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada kelompok massa yang terlibat melakukan blokade Tol Jatikarya karena telah melanggar hukum.
Penyidik bakal menindak tegas pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Mulai minggu depan, orang-orang yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan untuk melakukan, siapa yang melakukan, kami akan adakan pemanggilan ke Polda Metro Jaya karena ini adalah melanggar undang-undang," tutur Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/15/09141471/polisi-bongkar-bangunan-yang-blokade-tol-jatikarya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.